Kamis, 22 Desember 2011

Review Jurnal Ekonomi Koperasi XXIV

"Review jurnal"

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA


Nama kelompok         :

1. Cinthia Febriani                  (21210595)

2. Fathia Nafira Fariz              (29210128)

3. Sarah Nadia                        (28210925)

4. Susilona Agustina               (26210757) 

Kelas                           :                      2EB10

1.1 Pendahuluan
Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai dan ruing mungpulung daerah Jawa  Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atasdasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan.

1.2 Pembahasan
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.
Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.
Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.
Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
Masa Penjajahan
Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen.
Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partaui Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat kooperasi sehuingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”.
Pergerakan koperasi selam penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancar. Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsug maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915. Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :
  1. mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
  2. akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
  3. ongkos materai sebesar 50 golden
  4. hak tanah harus menurut hukum Eropa
  5. harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi 
Pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi. Setahun kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa koperasi perlu dikembangkan. Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari perturan 1915. isi peraturan No. 91 antara lain :
  1. akta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah
  2. ongkos materai 3 golden
  3. hak tanah dapat menurut hukum adat
  4. berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat
Masa KemerdekaanSetelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.
Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada atahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
  1. mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
  2. menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
  3. menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi 
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputiuasab Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
  1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
  2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
  3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
  4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru 
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
  1. kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
  2. pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
  3. pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah 
Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
  1. menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
  2. memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
  3. memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil 
1.3 Penutup
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekononmi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan  mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalutrkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fubgsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.


Sumber: http://www.kba.averroes.or.id/artikel-bisnis/sejarah-perkembangan-koperasi-di-indonesia.html
http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_1893/title_sejarah-koperasi-perkembangan-di-indonesia/

Review Jurnal Ekonomi Koperasi XXIII

"Review Jurnal"

MEMBANGUN KOPERASI BERBASIS ANGGOTA DALAM RANGKA PENGEMBANGAN EKONOMI RAKYAT


Dr. Ir. Bayu Krisnamurthi

Nama kelompok         :

1. Cinthia Febriani                  (21210595)

2. Fathia Nafira Fariz              (29210128)

3. Sarah Nadia                        (28210925)

4. Susilona Agustina               (26210757) 

Kelas                           :                      2EB10


1.1 Pendahuluan
Setelah melalui berbagai kebijakan pengembangan koperasi pada masa Orde Baru yang bias pada dominasi peran pemerintah, serta kondisi krisis ekonomi yang melanda Indonesia, timbul pertanyaan bagaimana sebenarnya peran koperasi dalam masyarakat Indonesia, bagaimana prospeknya dan bagaimana strategi pengembangan yang harus dilakukan pada masa yang akan datang. Melihat sifat dan kondisi krisis ekonomi saat ini serta berbagai pemikiran mengenai usaha untuk dapat keluar dari krisis tersebut, maka koperasi dipandang memiliki arti yang strategis pada masa yang akan datang.


1.2 PEMBAHASAN

A. KONDISI KOPERASI (PERBANDINGAN KUD DAN KOPERASI KREDIT/KOPDIT)

Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat (PSP-IPB, 1999) :
Pertama, koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain.
Kedua, koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain.
Ketiga, koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memilki ini dinilai telah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut.
Namun diantara peran dan manfaat koperasi diatas, ternyata lebih banyak lagi koperasi, terutama KUD, yang tidak mendapatkan apresiasi dari masyarakat karena berbagai faktor. Faktor utamanya adalah ketidak mampuan koperasi menjalankan fungsi sebagai mana yang ‘dijanjikan’, serta banyak melakukan penyimpangan atau kegiatan lain yang mengecewakan masyarakat. Kondisi ini telah menjadi sumber citra buruk koperasi secara keseluruhan.
Pada masa yang akan datang, masyarakat masih membutuhkan layanan usaha koperasi. Alasan utama kebutuhkan tersebut adalah dasar pemikiran ekonomi dalam konsep pendirian koperasi, seperti untuk meningkatkan kekuatan penawaran (bargaining positition), peningkatan skala usaha bersama, pengadaan pelayanan yang selama ini tidak ada, serta pengembangan kegiatan lanjutan (pengolahan, pemasaran, dan sebagainya) dari kegiatan anggota. Alasan lain adalah karena adanya peluang untuk mengembangkan potensi usaha tertentu (yang tidak berkaitan dengan usaha anggota) atau karena memanfaatkan fasilitas yang disediakan pihak lain (pemerintah) yang mensyaratkan kelembagaan koperasi, sebagaimana bentuk praktek pengembangan koperasi yang telah dilakukan selama ini.  Namun alasan lain yang sebenarnya juga sangat potensial sebagai sumber perkembangan koperasi, seperti alasan untuk memperjuangkan semangat kerakyatan, demokratisasi, atau alasan sosial politik lain, tampaknya belum menjadi faktor yang dominan.


B. FAKTOR FUNDAMENTAL EKSISTENSI DAN PERAN KOPERASI

Berdasarkan pengamatan atas banyak koperasi serta menggali aspirasi berbagai pihak yang terkait dengan perkembangan koperasi, khususnya para partisipan koperasi sendiri, yaitu anggota dan pengurus, maka dapat disintesakan beberapa faktor fundamental yang menjadi dasar eksistensi dan peran koperasi dimasyarakat.
1. Koperasi akan eksis jika terdapat kebutuhan kolektif untuk memperbaiki ekonomi secara mandiri.
2.  Koperasi akan berkembang jika terdapat kebebasan (independensi) dan otonomi untuk berorganisasi.
3. Keberadaan koperasi akan ditentukan oleh proses pengembangan pemahaman nilai-nilai koperasi. 
4. Koperasi akan semakin dirasakan peran dan manfaatnya bagi anggota dan masyarakat pada umumnya jika terdapat kesadaran dan kejelasan dalam hal keanggotaan koperasi.
5. Koperasi akan eksis jika mampu mengembangkan kegiatan usaha yang :
a. luwes (flexible) sesuai dengan kepentingan anggota,
b. berorientasi pada pemberian pelayanan bagi anggota,
c. berkembang sejalan dengan perkembangan usaha anggota,
d. biaya transaksi antara koperasi dan anggota mampu ditekan lebih kecil dari biaya transaksi non-koperasi, dan
e. mampu mengembangkan modal yang ada didalam kegiatan koperasi dan anggota sendiri. 
  1. Keberadaan koperasi akan sangat ditentukan oleh kesesuaian faktor-faktor tersebut dengan karakteristik masyarakat atau anggotanya.

    c.
     MENGEMBANGKAN KOPERASI DI INDONESIA: MULAI DARI APA YANG SUDAH ADA
Dalam kondisi sosial dan ekonomi yang sangat diwarnai oleh peranan dunia usaha, maka mau tidak mau peran dan juga kedudukan  koperasi dalam masyarakat akan sangat ditentukan oleh perannya dalam kegiatan usaha (bisnis).   Bahkan peran kegiatan usaha koperasi tersebut kemudian menjadi penentu bagi peran lain, seperti peran koperasi sebagai lembaga sosial.  Isyu strategis pengembangan usaha koperasi dapat dipertajam untuk beberapa hal berikut :
1. Mengembangkan kegiatan usaha koperasi dengan mempertahankan falsafah dan prinsip koperasi. 
2. Keterkaitan kegiatan koperasi dengan kegiatan pelayanan usaha umum. 
3. Mengatasi beberapa permasalahan teknis usaha bagi koperasi kecil untuk  berkembang. 
4. Mengakomodasi keinginan pengusaha kecil untuk melakukan usaha atau mengatasi masalah usaha dengan membentuk koperasi. 
5. Pengembangan kerjasama usaha antar koperasi.  
6. Peningkatan kemampuan usaha koperasi pada umumnya. 
7. Peningkatan Citra Koperasi
8. Penyaluran Aspirasi Koperasi

1.3 PENUTUP
Beberapa pemikiran yang telah diajukan kiranya membutuhkan setidaknya dua prasyarat.  Pertama, pendekatan pengembangan yang harus dilakukan adalah pendekatan pengembangan kelembagaan secara partisipatif dan menghindari pengembangan yang diberdasarkan pada ‘kepatuhan’ atas arahan dari lembaga lain. Masyarakat perlu ditumbuhkan kesadarannya untuk mampu mengambil keputusan sendiri demi kepentingan mereka sendiri.  Dalam hal ini proses pendidikan prinsip-prinsip dan nilai-nilai koperasi menjadi faktor kunci yang sangat menentukan.  Kedua, diperlukan kerangka pengembangan yang memberikan apresiasi terhadap keragaman lokal, yang disertai oleh berbagai dukungan tidak langsung tetapi jelas memiliki semangat kepemihakan pada koperasi dan ekonomi rakyat.  Dengan demikian strategi pengembangan yang perlu dikembangkan adalah strategi yang partisipatif.  Hal ini akan membutuhkan perubahan pendekatan yang mendasar dibandingkan dengna strategi yang selama ini diterapkan.  Rekonsptualisasi sekaligus revitalisasi peran pemerintah akan menjadi faktor yang paling menentukan dalam perspektif pengembangan partisipatif ini.

Sumber:  http://www.ekonomirakyat.org/edisi_4/artikel_4.htm

Review Jurnal Ekonomi Koperasi XXII

"Review Jurnal"

DARI ILMU BERKOMPETISI KE ILMU BERKOPERASI

Prof. Dr. Mubyarto

Nama   Kelompok       :
1. Cinthia Febriani                  (21210595)

2. Fathia Nafira Fariz              (29210128)

3. Sarah Nadia                        (28210925)

4. Susilona Agustina               (26210757) 

Kelas                           :  2EB10


Pendahuluan
Ketika memenuhi undangan IKOPIN Jatinangor untuk memberikan seminar tentang Pengajaran Ilmu Ekonomi di Indonesia tanggal 7 – 8 Mei 2003, kami terkejut saat mengetahui IKOPIN bukan singkatan dari Institut (Ilmu) Koperasi Indonesia, tetapiInstitut Manajemen Koperasi Indonesia. Ternyata pada saat berdirinya IKOPIN tahun 1984, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi yang berwenang memberikan ijin operasi perguruan-perguruan tinggi berpendapat ilmu koperasi tidak dikenal dan yang ada adalah ilmu ekonomi. Karena koperasi lebih dimengerti sebagai satu bentuk badan usaha, maka ilmu yang tepat untuk mempelajari koperasi adalah cabang ilmu ekonomi mikro yaitu manajemen. Masalah koperasi dianggap semata-mata sebagai masalah manajemen yaitu bagaimana mengelola organisasi koperasi agar efisien, dan agar, sebagai organisasi ekonomi, memperoleh keuntungan (profit) sebesar-besarnya seperti organisasi atau perusahaan-perusahaan lain yang dikenal yaitu perseroan terbatas atau perusahaan-perusahaan milik negara (BUMN).
Pada tahun-tahun tujuhpuluhan Bapak Koperasi Indonesia Bung Hatta mengkritik pedas koperasi–koperasi Indonesia yang lebih nampak berkembang sebagai koperasi pengurus, bukan koperasi anggota. Organisasi koperasi seperti KUD (Koperasi Unit Desa) dibentuk di semua desa di Indonesia dengan berbagai fasilitas pemberian pemerintah tanpa anggota, dan sambil berjalan KUD mendaftar anggota petani untuk memanfaatkan gudang danlaintai jemur gabah, mesin penggiling gabah atau dana untuk membeli pupuk melalui kredit yang diberikan KUD. Walhasil anggota bukan merupakan prasarat berdirinya sebuah koperasi.
Terakhir, kata koperasi yang disebut sebagai bangun perusahaan yang sesuai denganasas kekeluargaan dihapus dari UUD 1945 ketika ST-MPR 2002 membuat putusan “fatal” menghapuskan seluruh penjelasan atas pasal-pasal UUD 1945 dengan alasan tidak masuk akal a.l. “di negara-negara lain tidak ada UUD/konstitusi yang memakai penjelasan”. Akibat dari putusan ST-MPR 2002 adalah bahwa secara konstitusional, bangun usaha koperasi tidak lagi dianggap perlu atau wajib dikembangkan di Indonesia. Konsekuensi lebih lanjut jelas bahwa keberadaan lembaga Menteri Negara Koperasi & UKM pun kiranya sulit dipertahankan. Meskipun sistem ekonomi Indonesia tetap berdasar asas kekeluargaan, tetapi organisasi koperasi tidak merupakan keharusan lagi untuk dikembangkan di Indonesia. Inilah sistem ekonomi yang makin menjauh dari sistem ekonomi Pancasila.

  • Amandemen terhadap Amandemen:
Perubahan Ke-empat Pasal 33 UUD 1945 melanggar Pancasila dan tidak sesuai kehendak rakyat
Pasal 33 UUD 1945 yang terdiri atas 3 ayat, dan telah menjadi ideologi ekonomi Indonesia, melalui perdebatan politik panjang dan alot dalam 2 kali sidang tahunan MPR (2001 dan 2002), di-amandemen menjadi 5 ayat berikut:
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan (lama)
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara (lama)
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (lama)
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. (Perubahan Keempat)
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. (Perubahan Keempat)
Demikian karena kekeliruan-kekeliruan fatal dalam amandemen pasal 33 UUD 1945, ST-MPR 2003 yang akan datang harus dapat mengoreksi dan membuat amandemen atas amandemen pasal 33 dengan menyatakan kembali berlakunya seluruh Penjelasan UUD 1945 atau dengan memasukkan materi penjelasan pasal 33 ke dalam batang tubuh UUD 1945.

  • Ilmu Ekonomi Sosial
Social economics insists that justice is a basic element of socio-economic organization. It is, indeed, far more important than allocative efficiency. Inefficient societies abound and endure on the historical record but societies that lack widespread conviction as to their justness are inherently unstable.(Stanfield, 1979: 164)
Meskipun secara prinsip kami berpendapat teori dualisme ekonomi Boeke (1910, 1930) sangat bermanfaat untuk mempertajam analisis masalah-masalah sosial ekonomi yang dihadapi bangsa dan rakyat Indonesia, namun pemilahan secara tajam kebutuhan rakyat ke dalam kebutuhan ekonomi dan kebutuhan sosial harus dianggap menyesatkan. Yang benar adalah adanya kebutuhan sosial-ekonomi (socio-economic needs). Adalah tepat pernyataan Gunnar Myrdal seorang pemenang Nobel Ekonomi bahwa:
The isolation of one part of social reality by demarcating it as “economic” is logically not feasible. In reality, there are no “economic”, “sociological”, or “psychological” problems, but just problems and they are all complex. (Myrdal, 1972: 139, 142)
Pernyataan Myrdal ini secara tepat menunjukkan kekeliruan teori ekonomi Neoklasik tentang “economic man” (homo economicus) sebagai model manusia rasional yang bukan merupakan manusia etis (ethical man) dan juga bukan manusia sosial(sociological man). Adam Smith yang dikenal sebagai bapak ilmu ekonomi sebenarnya dalam buku pertamanya (The Theory of Moral Sentiments, 1759) menyatakan manusia selain sebagai manusia ekonomi adalah juga manusia sosial dan sekaligus manusia ethik.
Jelaslah bahwa perilaku ekonomi manusia Indonesia tidak mungkin dapat dipahami secara tepat dengan semata-mata menggunakan teori ekonomi Neoklasik Barat tetapi harus dengan menggunakan teori ekonomi Indonesia yang dikembangkan tanpa lelah dari penelitian-penelitian induktif-empirik di Indonesia sendiri.
Jika pakar-pakar ekonomi Indonesia menyadari keterbatasan teori-teori ekonomi Barat (Neoklasik) seharusnya mereka tidak mudah terjebak pada kebiasaan mengadakan ramalan (prediction) berupa “prospek” ekonomi, dengan hanya mempersoalkan pertumbuhan ekonomi atau investasi dan pengangguran. Mengandalkan semata-mata pada angka pertumbuhan ekonomi, yang dasar-dasar penaksirannya menggunakan berbagai asumsi yang tidak realistis sekaligus mengandung banyak kelemahan, sangat sering menyesatkan.
Pakar-pakar ekonomi Indonesia hendaknya tidak cenderung mencari gampangnya saja tetapi dengan bekerja keras dengan kecerdasan tinggi mengadakan penelitian-penelitian empirik untuk menemukan masalah-masalah konkrit yang dihadapi masyarakat dan sekaligus menemukan obat-obat penyembuhan atau pemecahannya.
 
Penutup
Dalam era otonomi daerah setiap daerah terutama masyarakat desanya harus memiliki rasa percaya diri bahwa melalui organisasi kooperasi (koperasi) kegiatan ekonomi rakyat dapat diperhitungkan keandalan kekuatannya. Koperasi harus mereformasi diri meninggalkan sifat-sifat koperasi sebagai koperasi pengurus menjadi koperasi anggotadalam arti kata sebenarnya. Jika koperasi benar-benar merupakan koperasi anggota maka tidak akan ada program/kegiatan koperasi yang tidak berkaitan langsung dengan kepentingan/kebutuhan anggota. Dengan perkataan lain setiap “produk” atau kegiatan usaha koperasi harus berdasarkan “restu” atau persetujuan anggota. Koperasi tidak mencari keuntungan karena anggotalah yang mencari keuntungan yang harus menjadi lebih besar dengan bantuan organisasi koperasi.
Bersamaan dengan pembaruan praktek-praktek berkoperasi, akan lahir dan berkembang ilmu koperasi, yang merupakan “ilmu ekonomi baru” di Indonesia, yang merupakan ilmu sosial ekonomi (social economics). Ilmu ekonomi baru ini merupakan ilmu ekonomi tentang bagaimana bekerja sama (cooperation) agar masyarakat menjadi lebih sejahtera, lebih makmur, dan lebih adil, bukan sekedar masyarakat yang lebih efisien (melalui persaingan/kompetisi) yang ekonominya tumbuh cepat. Ilmu ekonomi yang baru ini tidak boleh melupakan cirinya sebagai ilmu sosial yang menganalisis sifat-sifat manusia Indonesia bukan semata-mata sebagai homo-ekonomikus, tetapi juga sebagai homo-socius dan homo-ethicus. Dengan sifat ilmu ekonomi yang baru ini ilmu ekonomi menjadi ilmu koperasi.

Review Jurnal Ekonomi Koperasi XXI

"Review jurnal"


MEMBANGKITKAN EKONOMI KERAKYATAN MELALUI GERAKAN KOPERASI: PERAN PERGURUAN TINGGI


Mubyarto


Nama   Kelompok       :
1. Cinthia Febriani                  (21210595)

2. Fathia Nafira Fariz              (29210128)

3. Sarah Nadia                        (28210925)

4. Susilona Agustina               (26210757) 

Kelas                           :  2EB10


I. Pendahuluan
Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai Perguruan Tinggi tertua sesudah kemerdekaan (lahir 19 Desembar 1949) adalah universitas Perjuangan yang berasas kerakyatan. Artinya misi utama perguruan tinggi di samping Tri Dharma (1) Pendidikan dan Pengajaran; (2) Penelitian; dan (3) Pengabdian pada Masyarakat, UGM juga merupakan lembaga (untuk membantu) perjuangan bangsa Indonesia mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur dengan asas kerakyatan (demokrasi ekonomi). Dalam pengertian kerakyatan/demokrasi ekonomi, produksi (dan distribusi) dikerjakan oleh semua warga masyarakat dibawah pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat. Kerakyatan adalah demokrasi sesuai budaya Indonesia dan sebagai sila ke-4 Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

II 
KOSUDGAMA Membangkitkan Ekonomi Kerakyatan
Koperasi Serba Usaha Dosen Gadjah Mada (Kosudgama) berdiri sebagai badan hukum tanggal 31 Maret 1982 dan berkantor di satu rumah dinas milik UGM di Bulaksumur A-14, yang sampai sekarang tetap menjadi kantor pusatnya, meskipun sudah berubah wajah menjadi pusat bisnis dengan toko swalayan, apotik, dan warung telepon untuk umum. Salah satu kemajuan Kosudgama yang patut disebut adalah bahwa keanggotaannya kini menarik orang-orang di luar UGM sendiri, yaitu pegawai UGM bukan dosen, dan dosen-dosen di luar UGM seperti UPN Veteran, UII, dan sebagainya.
 
Melonjaknya jumlah anggota luar biasa dari hanya 13% tahun 1998 menjadi 68% tahun 2001, atau naik 2200%, memang manakjubkan dan tentu bisa ditanyakan apa faktor penyebabnya. Sebabnya bukan karena mereka semata-mata tertarik SHU atau dividen yang baik karena SHU atau dividen mereka itulah yang justru berhasil mengembangkannya.
Hal yang menarik dari Kosudgama adalah kemajuan pesat usaha-usahanya yang terjadi justru setelah krismon 1997, ketika banyak perusahaan khususnya bank-bank swasta berguguran yang mengakibatkan PHK bagi banyak sarjana-sarjana pegawai bank. Kosudgama sebaliknya selama 1998-2001 mencatat peningkatan nilai pinjaman kepada anggota sebagai berikut:
Pelajaran apa yang dapat ditarik dari pengalaman keberhasilan Kosudgama? Pertama, kesungguhan kerja pengurus dan staf serta kesetiaan mereka pada prinsip-prinsip berkoperasi, yaitu bekerjasama dengan ikhlas dan jujur demi kepentingan anggota. Prinsip kerja koperasi untuk melayani dan sekaligus memperjuangkan kepentingan ekonomi anggota adalah penting sekali, dan keberhasilannya merupakan ukuran utama misi organisasi. Kedua, Kosudgama adalah koperasi perkumpulan orang, bukan organisasi yang dibentuk terutama untuk menghimpun modal. Ketika Kosudgama berdiri tahun 1982 tujuan utama koperasi yang diperjuangkan pengurus adalah mengadakan rumah bagi dosen-dosen muda yang sangat membutuhkan, dan membeli buku-buku ajar (textbook) yang relatif mahal dari luar negeri. Jadi tidak seperti sebuah PT (Perseroan Terbatas) yang mengumpulkan modal saham dari anggota kemudian mencari usaha-usaha yang menguntungkan, koperasi mengenali kebutuhan urgen anggota yang kemudian dibantu untuk memenuhinya.

III . Peranan Ilmu Ekonomi

Ilmu Ekonomi yang diajarkan dan diterapkan di seluruh dunia sejak Perang Dunia II yang dirintis awal oleh buku Economics An Introductory Analysis (Paul Samuelson dari MIT, 1946, sekarang tahun 2001 edisi ke-17) dikenal sebagai teori ekonomiNeoklasik. Isi ajaran ekonomi Neoklasik merupakan sintesa teori ekonomi pasar persaingan bebas Klasik (Homo ekonomikus dan invisible hand Adam Smith), dan ajaran marginal utility dan keseimbangan umum Neoklasik. Tekanan ajaran ekonomi Neoklasik adalah bahwa mekanisme pasar persaingan bebas, dengan asumsi-asumsi tertentu, selalu menuju keseimbangan dan efisiensi optimal yang baik bagi semua orang. Artinya jika pasar dibiarkan bebas, tidak diganggu oleh aturan-aturan pemerintah yang bertujuan baik sekalipun, masyarakat secara keseluruhan akan mencapai kesejahteraan bersama yang optimal (Pareto Optimal)
Di Indonesia, sampai dengan krismon tahun 1997, ilmu ekonomi yang dipahami seperti digambarkan di atas menduduki tempat terhormat di kalangan ilmu-ilmu sosial. Misalnya insinyur yang belajar dan mengambil derajat tambahan ilmu ekonomi, dan kemudian bergelar Dr. Ir, diakui memiliki kemampuan “luar biasa” atau keahlian ekstra karena disamping teknolog juga masuk “kelompok elit teknokrat ekonomi”.
Satu alasan kuat lain dari tingginya prestise ilmu ekonomi adalah keberhasilan para Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia, dan teknokrat ekonomi lain, dalam membangun ekonomi Indonesia selama Orde Baru (1966-1997). Dalam setiap kabinet, tokoh-tokoh ekonomi terutama dari FE-UI menduduki pos-pos utama ekonomi seperti Menteri Keuangan, Perdagangan, dan Industri. Dan BAPPENAS yang ditugasi merancang dan mengendalikan pembangunan nasional selalu diketuai pakar ekonomi, kecuali sejak tahun 1993 yang pimpinannya dipercayakan pada 2 Insinyur. Bagi sementara orang, krismon tahun 1997 yang tidak diduga datangnya justru disebabkan antara lain karena kepemimpinan tim ekonomi pemerintah tidak lagi dipegang ekonom “profesional”.
Pemikiran yang ingin kami kembangkan adalah bahwa krismon 1997 dan ketimpangan ekonomi dan sosial yang serius sejak pertengahan tahun delapan puluhan, terutama disebabkan oleh strategi pembangunan yang terlalu berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, dan kurang memperhatikan asas pemerataan dan keadilan. Dan strategi yang “keliru” ini diterapkan karena ekonom (teknokrat ekonomi) memperoleh kepercayaan berlebihan dalam penyusunan strategi pembangunan. Terhadap kesimpulan terakhir para teknokrat banyak yang keberatan karena menurut mereka ajaran dan nasihat-nasihat yang mereka berikan tidak pernah salah. Yang salah adalah pelaksanannya, bukan teorinya, lebih-lebih jika diingat bahwa krismon terjadi setelah tim ekonomi pemerintah semakin dikuasai oleh non-ekonom, khususnya di BAPPENAS.

VI . KESIMPULAN
Satu tahun menjelang pensiun, setelah 40 tahun mengajar, kami merasa bahwa sarjana-sarjana ekonomi yang kami didik dan kami hasilkan tidak terlalu berbeda dengan sarjana-sarjana ilmu sosial lain dalam keahlian dan ketrampilan memecahkan masalah-masalah sosial masyarakat. Di daerah-daerah, para sarjana ekonomi seringkali tidak menunjukkan kelebihan penguasaan cara-cara berpikir ekonomi dalam menyusun rencana-rencana pembangunan bagi pemerintah daerah dan masayarakat di daerah. Jika berada di Bappeda, yang banyak diantaranya tidak dipimpin sarjana ekonomi, mereka, sarjana ekonomi, sering tidak menonjol berpikir tentang ekonomi. Tidak jarang sarjana-sarjana sosial non-ekonomi lebih cerdas berpikir ekonomi dan mampu mengusulkan rencana-rencana pembangunan yang rasional ketimbang sarjana ekonomi.
Kesimpulan kita adalah bahwa pengajaran ilmu ekonomi di Fakultas-fakultas Ekonomi kita kurang tajam (vigorous), kurang relevan, atau keliru. Lebih merisaukan lagi jika kemudian timbul kesan bahwa ilmu ekonomi mengajarkan bagaimana orang mencari uang, atau mengejar untung, dengan tidak mempertimbangkan akibat tindakan seseorang bagi orang lain. Ilmu ekonomi yang mengajarkan bahwa manusia adalahhomo-economicus cenderung mengajarkan sikap egoisme, mementingkan diri sendiri, cuek dengan kepentingan orang lain, bahkan mengajarkan keserakahan. Karena ilmu ekonomi mengajarkan keserakahan maka tidak mengherankan bahwa dalam kaitan konflik kepentingan ekonomi antara perusahaan-perusahaan konglomerat dan ekonomi rakyat, para sarjana ekonomi cenderung atau terang-terangan memihak konglomerat. Dan lebih gawat lagi mereka yang memihak ekonomi rakyat atau melawan konglomerat, dianggap bukan ekonom. Misalnya dalam masalah kenaikan upah minimum propinsi (UMP) tidak diragukan bahwa jika tidak mau di sebut “bukan ekonom” anda harus berpihak pada majikan /pengusaha karena pemaksaan kenaikan UMP “pasti berakibat pada meluasnya penggangguran”.
Sekiranya sebagian dosen Fakultas Ekonomi tidak sependapat dengan pandangan atau keprihatinan kami, dan tetap bersikukuh bahwa sarjana-sarjana ekonomi didikan kita sudah memenuhi “standar internasional”, yaitu penguasaan teori-teori ekonomi secara memadai, maka keprihatinan kami bergeser pada pertanyaan mengapa kita tidak berusaha keras menghasilkan sarjana ekonomi Indonesia yang benar-benar mampu memecahkan masalah-masalah ekonomi kongkrit yang dihadapi bangsa Indonesia. Mengapa dalam upaya pemulihan ekonomi kita tim ekonomi  pemerintah atau para ekonom di EKUIN atau BAPPENAS dikabarkan selalu menyatakan “tidak ada jalan lain” kecuali dengan cara berhutang lagi, atau merangsang investor-investor asing baru?
Dalam menghadapi globalisasi dan “keharusan” mengadakan privatisasi BUMN, juga makin mencolok dan makin tajam perbedaan pandangan sarjana-sarjana ekonomi Indonesia. Mayoritas sarjana-sarjana ekonomi  Indonesia menganggap bahwa globalisasi tidak terelakkan dan akan “counter productive” jika kita mati-matian melawannya. Benarkah demikian? Mengapa kini banyak buku-buku “anti globalisasi” diterbitkan, dan sejumlah tokoh ekonomi (Pemenang Nobel 2001) Joseph Stiglitz “memberontak” terhadap cara-cara IMF dan Bank Dunia membantu negara-negara miskin.
Mungkin masih tetap banyak yang tidak sependapat dengan kami bahwa dosen-dosen ekonomi di Universitas telah “berdosa” mengajarkan ilmu ekonomi secara keliru atau bahkan mengajarkan “ilmu ekonomi yang keliru”. Jika demikian, mereka tetap merasa tak bersalah, kami ingin menghimbau sarjana ekonomi lain yang jumlahnya sedikit, yang setuju dengan pandangan kami, untuk bekerja keras mengajak rekan-rekan lainnya  yang belum masuk barisan untuk memperkuat barisan. Marilah kita membuat gerakan “mengkaji ulang” relevansi teori-teori ekonomi yang sudah mapan dari Amerika ini. Ilmu ekonomi sebagai ilmu sosial harus kita “Indonesiakan” menjadi ilmu ekonomi yang bermanfaat bagi bangsa Indonesia yang sedang membangun, khususnya dalam memberdayakan ekonomi rakyat. Dan caranya, seperti sudah disinggung di atas, ilmu ekonomi di Perguruan Tinggi harus diajarkan bersama sejarah ekonomi bangsa, ilmu sosiologi, antropologi, dan etika Pancasila. 


-    James A. Caporaso & David P. Levine, 1992. Theories of Political Economy, Cambridge University Press, Cambridge.

-    Paul Ekins & Manfred Max-Neef (ed). 1992, Real-Life Economics, Routledge. London-New York.

-    Steve Keen, 2001. Debunking Economics, Pluto Press-Zed Books, New York.

-    Daniel B. Klein (ed), 1999, What Do Economists Contribute, New York University Press, New York.

-    Robert H. Nelson, 2001. Economics as Religion. Pennsylvania State University, University Park.
-    Paul Ormerod, 1994. The Death of Economics, Faber  & Faber, London. 

Sumber:   http://www.ekonomirakyat.org/edisi_6/artikel_3.htm

Review Jurnal Ekonomi Koperasi XX : KEDUDUKAN DAN KIPRAH KOPERASI DALAM MENDUKUNG PEMBERDAYAAN UMKM

KEDUDUKAN DAN KIPRAH KOPERASI DALAM MENDUKUNG
PEMBERDAYAAN UMKM


 Abstrak
Sesuai dengan devinisi negara, tujuan bernegara dan ketentuan-ketentuan
adanya suatu negara, maka perhatian pemerintah terhadap kehidupan rakyatnya
sangat diperlukan, karena rakyat merupakan salah satu komponen berdirinya
suatu Negara. Bagi Indonesia, rakyat bukan hanya sebagai indikator keberadaan
negara, tetapi juga merupakan penegak kedaulatan yang menduduki tempat paling
tinggi dalam konstitusi. (UUD 1945). Keinginan untuk mensejahterakan semua
rakyat juga merupakan amanat konstitusi dan oleh karena sebagian besar (87,4%)
rakyat Indonesia adalah kelompok usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah
(UMKM), maka pemberdayaan ekonomi rakyat dapat diidentikkan dengan
pemberdayaan UMKM.

I. Pendahuluan
Keinginan menciptakan kesejahteraan seluruh anggota masyarakat dalam
bentuk pemberdayaan ekonomi rakyat melalui perkuatan UMKM sudah
diikrarkan sejak awal masa kemerdekaan dan untuk itu telah dilakukan berbagai
program pembangunan, walaupun sampai sekarang ini masih ada sekelompok
masyarakat yang tergolong miskin. Belum optimalnya keberhasilan pembangunan
ekonomi dari rezim ke rezim yang lain nampaknya tidak terlepas dari konsepsi
dasar pembangunan yang belum sepenuhnya mengutamakan kepentingan pemberdayaan ekonomi rakyat. Indikator dari kondisi tersebut antara lain terlihat
dari semakin menyurutnya peranan koperasi dalam pembangunan ekonomi,
bahkan sebagian ekonom sekarang malah mempertanyakan apakah koperasi
merupakan alternatif kelembagaan uuntuk memberdayakan UMKM, atau hanya
merupakan salah satu solusi. Timbulnya pertanyaan tersebut dari satu sisi terlihat
wajar-wajar saja karena banyak kegiatan-kegiatan yang jika dilakukan oleh
koperasi tidak berhasil (keberhasilannya lebih kecil dibandingakan jika
dilaksanakan oleh pihak-pihak lain). Pertanyaan terlihat janggal, memperhatikan
bahwa keberadaan dan kiprah koperasi merupakan penjabaran dari ekonomi
kekeluargaan yang secara tegas telah dinyatakan dalam UUD 1945.
Memang banyak kegiatan yang dilakukan oleh koperasi belum mencapai
keberhasilan seperti yang dilakukan oleh badan usaha lainnya, tetapi dalam hal ini
perlu dipertimbangkan juga banyaknya faktor yang dapat mendorong atau
menghambat kegiatan usaha koperasi, Faktor-faktor tersebut antara lain, sebagian
pengelola koperasi belum memiliki kepekaan bisnis (sense of bisnis), karena pada
awalnya mereka memang bukan orang-orang profesional. Demikian juga jaringan
bisnis koperasi dapat dikatakan hampir tidak berperan, serta hal-hal lainnya yang
berhubungan dengan kondisi lingkungan ekonomi dan profesionalisme. Demikian
juga faktor lingkungan (eksternal) yang berkaitan dengan masalah kebijaksanaan
pemerintah, serta lingkungan usaha ekonomi yang dibangun oleh banyak pelaku
usaha lainnya, tidak dapat diharapkan berperan untuk mendukung keberhasilan
koperasi.
Masalah kedua yang dihadapi koperasi adalah dalam membangun
partisipasi anggota koperasinya. Dalam hal ini banyak pakar antara lain Nasution
1991 yang mengatakan “Berikan kebutuhan yang paling diperlukan oleh
anggota”. Azas one man one fote yang menjadi slogan koperasi belum menjadi
daya tarik bagi masyarakat untuk masuk menjadi anggota koperasi. Demikian
juga asas yang merupakan prinsip dasar koperasi ini, belum dapat dipahami oleh
sebagian besar anggota koperasi dengan tingkat kesejahteraan, dan pendidikan
masih rendah, serta lingkungan sosial budaya masih kurang kondusif (adanya
hubungan patron klient, ewuh pakewuh, ndoro kawulo dan lain-lain).
Memang banyak konsep pembangunan partisipasi anggota koperasi yang
bersumber dari koperasi-Koperasi di luar negeri, tetapi konsep tersebut tidak
dapat diaplikasikan karena kondisi faktor-faktor lingkungan ekonomi sosial dan
budaya tidak sama. Kekeliruan yang mungkin perlu diluruskan dalam
membangun partisipasi anggota koperasi adalah adanya anggapan bahwa
penyebab rendahnya partisipasi anggota koperasi lebih dikarenakan besarnya
intervensi pemerintah serta adanya kelemahan kebijakasanaan dasar dalam
pembangunan koperasi yang tertuang dalam UU nomor 25 tahun 1992 dan
heterogenitas anggota koperasi sendiri.
Faktor lain yang menyebabkan tidak konsistennya penilaian terhadap
keberhasilan pembangunan koperasi adalah “Belum adanya standar baku tentang
indikator keberhasilan koperasi, sehingga orang menilai koperasi dari indikator
yang dibangunnya sendiri. Dalam hal ini harus diperhatikan bahwa sesuai denganazas dan prinsip dasar koperasi tujuan pembangunan koperasi adalah untuk
mendukung pembangunan kemampuan ekonomi dari anggotanya. Keberhasilan
koperasi akan dicirikan oleh keberhasilan pembangunan ekonomi anggotanya,
sebagai akibat dari adanya hubungan dalam kegiatan ekonomi antara anggota
dengan koperasi. Dalam memenuhi kebutuhan anggota koperasi seharusnya dapat
berhubungan langsung dengan produsen. Hubungan langsung ini dapat
mengurangi biaya-biaya diluar biaya produksi seperti biaya pembungkus, dan
biaya pemasaran sehingga harga dasar yang diperoleh koperasi dapat lebih murah.
Berbagai masalah yang dihadapi dalam pembangunan koperasi tersebut di
atas, mungkin dapat dijadikan bahan untuk menjawab pertanyaan tentang
kedudukan koperasi dalam mendukung pemberdayaan UMKM. Dalam hal ini
perlu diperhatikan bahwa dari aspek normatif dalam kontek pembangunan
ekonomi di Indonesia koperasi dianggap sebagai alat bagi anggota untuk
mencapai kesejahteraan ekonomi, alat pemerintah untuk membangun
kesejahteraan semua warga masyarakat. Jika koperasi dinyatakan sebagai
kelembagaan alternatif, mungkin perlu diperhatikan bahwa koperasi memiliki
banyak keunggulan dalam mendukung pemberdayaan kelompok-kelompok
miskin. Koperasi juga merupakan organisasi non profit yang dapat
mengumpulkan serta mempersatukan kelompok kelompok marginal, yang karena
kemarjinalannya tidak mampu bersaing dalam pasar bebas. Satu hal lagi yang
merupakan kekuatan koperasi selama ini jarang diperhitungkan adalah ”Koperasi
merupakan bentuk kelembagaan formal yang memiliki jaringan sangat luas
bersifat internasional. Kelemahan dari koperasi adalah karena faktor internalnya
sendiri yang membatasi partisipasi anggota, karena koperasi menghendaki
homogenitas anggota terutama dari aspek kepentingannya terhadap koperasi
(Syarif dan Nasution 1989). Dari adanya berbagai kekuatan koperasi dan dengan
mengeliminir kelemahan yang ada maka koperasi idealnya dapat menjadi aktor
penting dalam mendukung perekonomian nasional, yang dibangun oleh sebagian
besar rakyat yang tergolong dalam kelompok UMKM. Yang perlu mendapat
perhatian adalah bagaimana memposisikan koperasi dalam system perekonomian
nasional. Sedangkan diketahui sekarang ini sangat banyak kendala yang
menghambat pengembangan koperasi, terutama dari aspek kebijakan makro yang
dipengaruhi semangat globalisasi
Selanjutnya kajian mungkin harus diarahkan pada faktor yang
mempengaruhi keberhasilan koperasi terutama yang terkait dengan hubungan
koperasi dan anggotanya sebagai modal utama koperasi antara lain ; Faktor
perekat. Dalam suatu koperasi faktor perekat yang sangat mendasar adalah
kesamaan (homogenitas) kepentingan ekonomi dari para anggotanya. Signifikansi
faktor ini tergambar jelas diperhatikan adanya fenomena bahwa seorang anggota
yang telah berhasil dalam usahanya cenderung akan meninggalkan koperasi
walaupun sebelumnya keberhasilan orang tersebut didukung sepenuhnya oleh
koperasi. Orang tersebut malah merasa tidak memerlukan koperasi lagi.
Peningkatan kemampuan menyebabkan orang berubah kepentingannya maka
orang tersebut dapat pindah ke koperasi lain, yang dapat memenuhi kepentingannya.
Anggaran Dasar (AD) koperasi merupakan cerminan dari kepentingan
anggota. Tetapi sekarang AD diseragamkan (oleh instansi pemerintah), yang
berarti menyeragamkan kepentingan anggota. Hal ini dimaksudkan agar AD yang
disusun sesuai dengan peraturan. Tetapi perlu diingat bahwa perlakuan tersebut
merupakan kesalahan, oleh sebab itu harus diperbaiki. Disini pihak yang
berwenang boleh saja menjadi konsultan dalam penyusunan AD, tetapi sebagai
konsultan yang harus mampu melihat kepentingan anggota dari suatu koperasi
yang akan dibentuk.
II. Kedudukan dan Kiprah koperasi dalam era Tahun 2000-an
1. Kedudukan koperasi dalam System perekonomian Nasional
Walaupun koperasi telah berdiri di Indonesia sejak sebelum
kemerdekaan, tetapi kinerja koperasi sebagai institusi solusi pemberdayaan
ekonomi rakyat (yang pada waktu itu disebut Bumi Putera) belum pernah
mencapai harapan. Kinerja koperasi terus mengalami pasang surut sampai
pada suatu saat (dekade tahun 1990-an) mengalami titik terendah (stagnan),
bahkan kemudian menurun (periode reformasi), sehingga sekarang ini
koperasi oleh sebagian besar masayarakat hanya dianggap sebagai solusi
kelembagaan pembangunan UKM yang banyak bermasalah.
Ketidakmampuan koperasi untuk menjadi solusi kelembagaan
andalan pemberdayaan UKM bukan karena konsepsi dasar kelembagaan
koperasi yang salah, tetapi lebih banyak disebabkan oleh komitmen politik
dan pendekatan pembangunan, yang secara langsung dipengaruhi oleh
politik dan perekonomian dunia. Kondisi globalisasi merupakan salah satu
faktor yang seharusnya mendorong pengembangan koperasi (tantangan agar
kelompok UKM bersatu dalam rangka meningkatkan skala usaha dan
efisiensi), bahkan sekarang sebaliknya menjadi kendala yang menghambat
kelangsungan pengembangan koperasi. Hal ini terkait nampaknya terkait
juga dengan pola pembangunan koperasi yang mengedepankan aspek usaha
dan indikator keberhasilan kuantitatif, yang tidak mendukung kebersamaan
dalam koperasi.
2. Asas dan Prinsip koperasi
Pembangunan atau pemberdayaan koperasi idealnya harus dimulai
dengan memperhatikan asas dan prinsip-prinsip koperasi. Asas gotong
royong dan kekeluargaan yang dianut oleh koperasi sudah secara tegas
dinyatakan dalam amanat konstitusi. Sedangkan prinsip-prinsip dasar
koperasi sebagian besar sudah sesuai dengan kondisi sosial ekonomi
masyarakat di Indonesia sekarang ini (yang diwarnai dengan ketimpangan
dan banyaknya jumlah orang miskin dan pengangguran).

IV. PENUTUP
Sehubungan dengan permasalahan di atas, berapa issue yang layak untuk
didiskusikan; a) aksesibilitas dan UKM terhadap sumber-sumber permodalan,
terutama untuk menghilangkan kesan bahwa masalah permodalan UKMK dapat
diselesaikan melalui pengembangan Lembaga Keuangan Mikro saja; b) Aspek
perlindungan terhadap koperasi yang selama ini tertutupi oleh semangat
globalisasi yang sebenarnya bertentangan dengan UU Nomor 25 tahaun 1992; c)
Masalah kelembagaan koperasi yang antara lain diindikasikan dari anggapan
sekarang ini bahwa koperasi tidak berbeda dengan jenis badan usaha ekonomi
lainnya dan; d) Evaluasi terhadap berbagai program unggulan yang dilaksanakan
oleh Kementerian Negara koperasi dan UKM.
Sebagai bagian dari kehidupan bangsa pembangunan koperasi tidak
terlepas dari pengaruh perubahan yang terjadi di berbagai aspek kehidupan, baik
aspek ekonomi, sosial, budaya, hankam ataupun aspek-aspek lainnya. Realita
memperlihatkan bahwa perkembangan koperasi semakin redup, antara lain
disebabkan perubahan kebijaksanaan pemerintah sebagai tuntutan dari era
globalisasi. Kebijakan moneter semakin memperlemah koperasi/UKM untuk
mengakses sumber permodalan. Bank bukan lagi menjadi agen development
Pemilikan BUMN oleh perusahaan asing bukan lagi hal yang aneh. Subsidi kredit
untuk UKM dan koperasi semakin dikurangi.
14
Jika koperasi hanya dijadikan sebagai sebuah alternatif kelembagaan
dalam mendukung pemberdayaan UMKM, sedangkan diketahui bahwa koperasi
memiliki banyak keunggulan dalam mendukung pemberdayaan ekonomi
kelompok-kelompok miskin, maka perlu dipikirkan adanya opsi lain. Namun
demikian dalam pemilihan opsi seharusnya koperasi dinyatakan sebagai suatu
sistem kelembagaan yang dengan kriteria-kriteria tertentu dapat menjadi soko
guru perekonomian nasional, yang dibangun oleh sebagian besar rakyat yang
tergolong dalam kelompok UKM. Yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah
bagaimana memposisikan koperasi dalam Sistem Perekonomian Nasional
tersebut, sedangkan diketahui sekarang ini sagat banyak kendala yang
menghambat pengembangan koperasi, terutama dari aspek kebijakan makro yang
dipengaruhi semangat globalisasi. Pertanyaan akhir yang perlu dijawab adalah
“Bentuk koperasi yang bagaimana yang seharusnya dibagun di Indonesia ?”
Apakah Koperasi Single Purpose atau Koperasi Multy Purpose ? Kedua jenis
koperasi ini nampaknya cocok, untuk UKM, tetapi harus disesuaikan dengan
bidang usaha, kondisi ekonomi dan sosial dari anggota yang UKM dengan
beragam jenis kegiatan usaha terutama yang bersifat spesifik daerah.
DAFTAR PUSTAKA
Anonimus, (2006). Kumpulan hasil-hasil Workshop Pemberdayaan Koperasi dan
UMKM. Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya Koperasi dan UMKM
(laporan sementara belum diterbitkan).
Surya Dharma Ali, (2007). Komitmen Pemberdayaan UMKM dan Koperasi.
Disampaikan pada Seminar Prospek Usaha Kecil dan Menengah, Lembaga
Usaha Pengembangan Masyarakat Jakarta.
Nasution Muslimin, (2001). Koperasi, Konsepsi Pemikiran dan Peluang Pembangunan
Masa Depan Bangsa.
-------------- , (1996). Membangun Koperasi Sebagai Wahana Efektif Untuk
Memberdayakan Perekonomian Rakyat. Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional Jakarta.
Ibnu Soedjono. Et.al, (1996). koperasi Di Tengah Arus Liberalisasi Ekonomi.
FORMASI, Jakarta
Nama Kelompok:

1. Cinthia Febriani (21210595)

2. Fathia Nafira Fariz (29210128)

3. Sarah Nadia (28210925)

4. Susilona Agustina (26210757)

Kelas: 2EB10