Senin, 10 Oktober 2011

EKONOMI KOPERASI

PENGURUS

Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.
Banyak tugas dan kewajiban Pengurus antara lain : Menyelenggarakan dan mengendalikan usaha koperasi, Melakukan seluruh perbuatan hukum atas nama koperasi; Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan; Mengajukan rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja koperasi; Menyelenggarakan Rapat Anggota serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya; Memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota tserta pemberhentian anggota; Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti yang diperlukan;  Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT

Persyaratan Pengurus Koperasi antara lain :
1.     Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
2.     mempunyai kemampuan pengetahuan tentang perkoperasian, kejujuran, loyal dan berdedikasi terhadap koperasi;
3.     mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan;
4.     sudah menjadi anggota Koperasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun kecuali pada saat pendirian koperasi;
5.     antara Pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga;
6.     belum pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun,terlibat organisasi terlarang seperti diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
7.     Pengurus dipilih untuk masa jabatan 4(empat) tahun.
8.     Anggota Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku Daftar Pengurus.
9.     Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, apabila yang bersangkutan berprestasi bagus dalam mengelola koperasi.
10.  Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Pengurus, harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau janji didepan Rapat Anggota.
11.  Tata cara pemilihan pengangkatan, pemberhentian dan sumpah Pengurus diatur dan ditetapkan*dalam Anggaran Rumah Tangga. 

SUMBER : http://kodemas.com/id/node/10


Nama Anggota Kelompok :
1. Cinthia Febriani       (21210595)
2. Fathia Nafira Fariz   (29210128)
3. Sarah Nadia            (28210925)
4. Susilona Agustina    (26210757) 

Kelas : 2EB10



EKONOMI KOPERASI

RAPAT ANGGOTA

Ketika berbicara tentang koperasi maka tidak akan bisa terlepas dengan Rapat Anggota Tahunan ( RAT ). Aktivis Koperasi Indonesia seringkali keliru menterjemahkan Pengertian Rapat Anggota, sihingga fungsi RA atau RAT sebagai forum tertinggi koperasi Indonesia tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dalam konteks koperasi apapun bentuknya koperasi simpan pinjam ,koperasi konsumen dll keberadaan RAT dalam koperasi Indonesia memegang peranan sangat penting. Sampai dengan saat ini Koperasi Simpan Pinjam memang mendominasi perkembangan Koperasi Indonesia. Peran besar dalam ekonomi koperasi menjadikan koperasi simpan pinjam menjadi leading dibandingkan koperasi indonesia dalam bentuk2 lain. Rapat anggota koperasi indonesia dialakukan minimal 1 tahun sekali yang disebut sebagi RAT, tetapi sesungguhnya Rapat Anggota dapat dilakukan sewaktu2 jika memang terdapat masalah koperasi yang kewenanganya ada pada Rapat anggota. 
Kewenangan Rapat anggota yaitu Rapat Anggota berwenang menetapkan :
a. Anggaran Dasar;
b. kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. pembagian sisa hasil usaha;
g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi

Jika sewaktu2 terjadi permasalahan yang hanya bisa diputuskan melalui RA maka pengurus koperasi atau pengawas koperasi atau anggota koperasi dapat mengusulkan pelaksanaan rapat anggota kepada pengurus koperasi. Jika usulan tersebut di dukung oleh 50 % + 1 anggota koperasi atau minimal 2 % dari anggota koperasi ( ketentuan tersebut sesuai dengan AD / ART Koperasi ) maka pengurus harus menyelenggarakan Rapat Anggota yang disebut Rapat Anggota istemewa. Rapat Anggota koperasi  merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi Indonesia yang Rapat oleh anggota koperasi dan pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar. Ketentuan ini sebenarnya menjadi bagian integral dari koperasi indonesia yang berlaku untuk seluruh koperasi Indonesia. Keputusan Rapat Anggota koperasi dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak atau kita sering mengenalnya dengan voting.

Pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah kepada anggota koperasi yang hadir diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran yang kemudian dipandang cukup untuk diterima oleh anggota koperasi sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan.  Keputusan berdasarkan musyawarah mufakat adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota koperasi sesuai dengan persyaratan kuorum, dan disetujui oleh semua yang hadir.  Keputusan berdasarkan suara terbanyak diambil apabila keputusan berdasarkan mufakat sudah tidak terpenuhi karena adanya pendirian sebagian anggota koperasi yang tidak dapat dipertemukan lagi dengan pendirian pendapat anggota koperasi yang lain.  Pengambilan pendapat berdasarkan suara terbanyak oleh anggota koperasi dapat dilakukan secara terbuka atau secara rahasia. Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara terbuka dilakukan apabila menyangkut kebijakan. Sedangkan pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara rahasia dilakukan apabila menyangkut orang atau masalah lain yang dipandang perlu.  Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diabil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota koperasi yang sesuai dengan persyaratan kuorum dalam AD/ART Koperasi dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota koperasi yang hadir. Apabila sifat masalah yang dihadapi tidak tercapai dengan satu kali pemungutan suara, Pimpinan rapat mengusahakan agar diperoleh jalan keluar yang disepakati atau melaksanakan pemungutan suara berjenjang.  Pemungutan suara berjenjang dilakukan untuk memperoleh dua pilihan berdasarkan peringkat jumlah perolehan suara terbanyak. Selanjutnya apabila telah diperoleh dua pilihan, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh dari dua pilihan tersebut.  


Pemberian suara secara terbuka untuk menyatakan setuju, menolak, atau tidak menyatakan pilihan (abstain) dilakukan oleh anggota rapat yang hadir dengan cara lisan, mengangkat tangan, berdiri, tertulis, atau dengan cara lain yang disepakati oleh anggota rapat.  Penghitungan suara dilakukan dengan menghitung secara langsung tiap-tiap anggota rapat. Anggota yang meninggalkan sidang (walk out)  dianggap telah hadir dan tidak mempengaruhi sahnya keputusan. Apabila hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan, maka dilakukan pemungutan suara ulangan yang pelaksanaannya ditangguhkan sampai rapat berikutnya dengan tenggang waktu tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam.  Apabila hasil pemungutan suara ulangan tidak juga memenuhi ketentuan tentang pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak, maka masalahnya menjadi batal.  Pemberian suara secara rahasia dilakukan dengan tertulis, tanpa mencantumkan nama, tanda tangan, atau tanda lain yang dapat menghilangkan sifat kerahasiaan. Pemberian suara secara rahasia dapat juga dilakukan dengan cara lain yang tetap menjamin kerahasiaan.

Apabila hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan tentang pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak, maka pemungutan suara diulang sekali lagi dalam rapat itu juga. Dan apabila hasil pemungutan suara ulang tidak juga berhasil mengambil keputusan maka pemungutan suara secara rahasia menjadi batal. Dalam pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara. Didalam Rapat Anggota Koperasi berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Koperasi mengenaipengelolaan Koperasi.
Rapat Anggota koperasi yang salah satunya bertujuan untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus sebaiknya diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku. Jika tahun tutup buku Desember maka RAT koperasi dilaksanakan selambat lambatnya bulan Juli.

SUMBER : http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_sekolah#Rapat_anggota


Nama Anggota Kelompok :
1. Cinthia Febriani       (21210595)
2. Fathia Nafira Fariz   (29210128)
3. Sarah Nadia            (28210925)
4. Susilona Agustina    (26210757) 

Kelas : 2EB10

EKONOMI KOPERASI

A. MANAGEMENT DAN PERANGKAT ORGANISASI
      I.        Management
            Kata Manajemen berasal dari bahasa Perancis kuno ménagement, yang memiliki arti seni melaksanakan dan mengatur. Manajemen belum memiliki definisi yang mapan dan diterima secara universal. Fungsi manajemen adalah elemen-elemen dasar yang akan selalu ada dan melekat di dalam proses manajemen yang akan dijadikan acuan oleh manajer dalam melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan.fungsi manajemen pertama kali diperkenalkan oleh seorang industrialis Perancis bernama Henry Fayol pada awal abad ke-20. Ketika itu, ia menyebutkan lima fungsi manajemen, yaitu merancang, mengorganisir, memerintah, mengordinasi, dan mengendalikan. Namun saat ini, kelima fungsi tersebut telah diringkas menjadi tiga yaitu:
1.     Perencanaan (planning) adalah memikirkan apa yang akan dikerjakan dengan sumber yang dimiliki. Perencanaan dilakukan untuk menentukan tujuan perusahaan secara keseluruhan dan cara terbaik untuk memenuhi tujuan itu. Manajer mengevaluasi berbagai rencana alternatif sebelum mengambil tindakan dan kemudian melihat apakah rencana yang dipilih cocok dan dapat digunakan untuk memenuhi tujuan perusahaan. Perencanaan merupakan proses terpenting dari semua fungsi manajemen karena tanpa perencanaan, fungsi-fungsi lainnya tak dapat berjalan.
2.     Pengorganisasian (organizing) dilakukan dengan tujuan membagi suatu kegiatan besar menjadi kegiatan-kegiatan yang lebih kecil. Pengorganisasian mempermudah manajer dalam melakukan pengawasan dan menentukan orang yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas-tugas yang telah dibagi-bagi tersebut. Pengorganisasian dapat dilakukan dengan cara menentukan tugas apa yang harus dikerjakan, siapa yang harus mengerjakannya, bagaimana tugas-tugas tersebut dikelompokkan, siapa yang bertanggung jawab atas tugas tersebut, pada tingkatan mana keputusan harus diambil.
3.     Pengarahan (directing) adalah suatu tindakan untuk mengusahakan agar semua anggota kelompok berusaha untuk mencapai sasaran sesuai dengan perencanaan manajerial dan usaha

     II.        Koperasi

Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan di operasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam ekonomi, kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, daninformasi. Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, dan yang lainnya.


    III.        Pengertian Manajemen Koperasi
Management koperasi adalah suatu rangkaian perencanaan yang kelak akan di laksanakan ataupun di kerjakan dalam suatu koperasi dalam mengambil keputusan di setiap masalah ataupun kegiatan, sehingga terarah jelas demi tujuan dan kesejahteraan para anggota koperasi ataupun lingkungan sekitar.
Dalam Manajemen Koperasi Perencanaan strategis adalah pengambilan keputusan saat ini untuk koperasi yang akan dilakukan pada masa datang. Pengambilan keputusan dalam organisasi Koperasi Indonesia harus mempertimbangka Sumber daya, kondisi saat ini serta peramalan terhadap keadaan yang mempengaruhi koperasi dimasa yang akan datang.
Untuk melakukan perencanaan Strategis dalam koperasi maka pengurus koperasi harus memperhatikan 4 aspek penting yaitu masa depan dan peramalanya, aspek lingkungan baik internal atau eksternal, target kedepan dan terakhir strategi untuk pencapaian target.
Organisasi Koperasi seacara kelembagaan harus mempunyai perangkat organisasi koperasi yang menjadi sarana dalam pencapaian tujuan koperasi. Perangkat fundamental dalam perencanaan strategis yang kemudian menjadi kelengkapan organisasi yang wajib ada adalah parameter-parameter idialisme dasar seperti; visi, misi, goal, objektif.


SUMBER : http://id.wikipedia.org/wiki/Management
                  http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

Nama Anggota Kelompok :
1. Cinthia Febriani       (21210595)
2. Fathia Nafira Fariz   (29210128)
3. Sarah Nadia            (28210925)
4. Susilona Agustina    (26210757) 

Kelas : 2EB10

Sabtu, 08 Oktober 2011

EKONOMI KOPERASI

KOPERASI PUSAT BISNIS & KEWIRAUSAHAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA

LATAR BELAKANG

Pusat Bisnis & Kewirausahaan Universitas Gunadarma adalah salah satu unit lembaga pengembangan kemahasiswaan yang didirikan & dikembangkan oleh Diploma Tiga Bisni & Kewirausahaan Univeritas Gunadarma pada pertengahan Februari 2008.
Latar belakang berdirinya unit Pusat Bisnis & Kewirausahaan di lingkungan Universitas Gunadarma adalah untuk mengembangkan kreatifitas & kemampuan mahasiwa dalam hal-hal diluar poteni akademik serta mengembangkan potensi jiwa kewirausahaan, sehingga diharapkan akan menciptakan lulusan-lulusan yang mampu bersaing dalam menghadapi persaingan pasar bebas & menciptakan berbagai bursa lapangan kerja yang pada akhirnya akan membantu program pemerintah dalam penciptaan lapangan kerja baru.
Universita Gunadarma sebagai salah satu lembaga pendidikan tinggi yang memiliki tugas membentuk generasi penerus yang berintelektual tinggi & berwawasan teknologi informasi & komunikasi (TIK) mengharapkan unit lembaga Pusat Bisnis & Kewirausahaan diharapkan dapat menciptakan pribadi wirausahaan yang berintelektual tinggi & berwawasan teknologi informasi & komunikasi (TIK).
Dengan demikian, para wirausahaan tersebut mampu mengembangkan unit-unit usaha yang memanfaatkan teknologi informai & komunikasi yang dapat bersaing di pasar domestic maupun pasar global.

            VISI:
Mewujudkan lembaga usaha mandiri yang berintelektual dan berwawasan teknologi informasi & komunikasi (TIK).
MISI:
1.      Pusat Bisnis & Kewirausahaan lembaga yang selalu berkarya & mandiri
2.      Mengembangkan & memanfaatkan teknologi informasi & komunikasi (TIK).


Pusat Bisnis & Kewirausahaan Universitas Gunadarma telah berhasi mengembangkan beberapa unit usah diantaranya:
1.Galery Display Tampilan Produk Karya Mahasiswa
            Galery Display Produk Karya Mahasiswa merupakan sarana display berbagai produk hasil karya mahasiswa Universitas Gunadarma, sehingga dapat memotivasi mahasiswa untuk lebih berkreasi & mengembangkan potensi kemampuan “softskill” yang dimilikinya dibidang wirausaha.
Galery menyediakan kebutuhan mahasiswa, doen & karyawan, mulai dari ATK khas Gunadarma, aksesoris computer, pulsa telepon seluler, aksesoris khas Gunadrama, kosmetik, pakean & produk industry kreatif lainnya.

2.      Industry Kreatif & Souvenir
Unit Kerja yang menjadi sarana penunjang untuk pengembangan kreatifitas & inovasi para Civitas Akademika Universitas Gunadarma dengan belajar membuat & mengolah produk-produk inovatif yang bernilai ekonomi & bernilai seni, sehingga dapat menjadi produk-produk unggulan yang beraing.
Unit Kerja Industry Kreatif & Souvenir Pusat Bisnis & Kewirausahaan dapat memproduksi sendiri beraneka macam souvenir hasil inovasi & kreatifitas Civitas Akademika Universitas Gunadarma, diantaranya mug souvenir, pin & produk souvenir lainnya.
Unit Kerja Industry Kreatif & Souvenir Pusat Bisnis & Kewirausahaan juga dapat menerima pesanan pin (ukuran kecil & besar), gantungan kunci, kaos sablon, tas sablon, mug digital printing, cetak photo digital, cetak kartu nama, cetak ID-Card, cetak spanduk, dll.

3.      Program Perguliran Dana (Untuk Mahasiswa)
Merupakan salah satu kegiatan pemberian pinjaman modal kerja yang diberikan kepada seluruh mahasiswa Universitas Gunadarma sebagai langkah awal untuk mendorong munculnya jiwa bisnis & berwirausaha yang terdapat dalam diri mahasiswa dengan memanfaatkannnya dalam bentuk berbagai macam usaha kecil yang kreatif & inovatif.

4.      Konsultasi Bisnis
Yang terbuka bagi para penerima modal pinjaman modal kerja dalam bentuk Kegiatan perguliran dana pada khususnya, serta kepada seluruh Civitas Akademika Universitas Gunadarma & masyarakat pada umumnya yang ingin maupun yang sedang melakukan kegiatan usaha.

STRUKTUR ORGANISASI

Dewan Pembina                      : Dr. Aris Budi Setiawan (Dosen D3 Bisnis Manajemen)
Ketua                                      : Bpk. Miftah Ardiansyah SSI, MMSI
Wakil Ketua                            : Bpk. Roswan Budi Utomo SE, MM
Penanggung Jawab Harian      : Ibu Lasminiasih SE, MM
Kepala Bidang                                   
1.      Keuangan                    : Ibu Lasminiasih SE, MM
2.      Marketing                    : Bpk. Yananto Mihadi SE, MM
3.      Kepala Produki           : Bpk. Yananto Mihadi SE, MM
4.      Kepala SDM               : Ibu Mulatsih SE, MM
5.      Dan macam-macam asisten

Modal awal Koperasi Pusat Bisnis & Kewirausahaan Universitas Gunadarma kurang lebih Rp. 20.000.000-, yang mendapat surat izin rector Univeritas Gunadarma.



Nama Anggota Kelompok :
1. Cinthia Febriani      (21210595)
2. Fathia Nafira Fariz (29210128)
3. Sarah Nadia            (28210925)
4. Susilona Agustina    (26210757) 

Kamis, 26 Mei 2011

Otonomi daerah di Indonesia

      Sejak reformasi di gulirkan dan menguknya konsep otonomi daerah sebagai bentuk kritikan terhadap pengelolaan pemerintahan pada zaman ordebaru yang dinilai pemerintahan yang sangat sentralistik yang kesemuanya dikomandoi atau segalah urusan dinakodai pemerintah nasional atau pusat sehingga daerah atau sub nasional tidak memiliki peranan yang berarti dalam pengolaha pemerintahan. Tak terkecuali urusan pemerintahan yang bersifat tekhnis dimana jakarta menjadi aktor penentu, meskipun jauh sebelum adanya otonomi daerah telah ada kritikan tentang pengelolaan pemeritahan yang seperti itu dengan anggapan bahwa keputusan yang diambil tidak tepat sasaran dengan apa yang diharapkan di daerah , Setidaknya dalam hal pengelolaan negara tersebut, substansinya berada pad rana Horisontal atau yang mana terkait dengan fungsi serta vertikal yaitu struktur penyelanggara pemerintahan seperti pemerintahan nasional atau pusat,  daerah atau sub nasional. Dimana batasan batasan fungsi atau wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta hubungan diantaranya dalam mengelolah pemerintahan.
      Setidaknya kalau kita melihat kondisi yang terjadi saat ini yang menarik untuk kita simak, fenomena yang terjadi dalam masyarakat itu sendiri, kita melihat Masyarakat terklasterisasi suku, wilayah yang dicontohkan oleh wawan mas’udi adanya sub teritorial contoh dapat dilihat pada struktur Tentara Nasional Indonesia TNI yang kesemuanya tersusun sampai pada tingkatan desa, tingkatan yang ada di bawah. adanya pemerintah pusat dan daerah provinsi dan kabupaten kota dan bahkan sampai pada tingkatan yang paling bawah yaitu tingkatan desa.
     Penyelenggaraan diharapkan berjalan dengan baik sehingga sangat dimungkinkan terjadinya pembagian kekuasaan atau kewenangan mengelolah pemerintahan, hal tersebut di setiap negara di dunia tidak semua memiliki cara yang sama dalam mengelolah pmerintahanya, pembagian kekuasaan setidaknya yang sering kita dengarkan bahwa ada dua sumber otoritas, yaitu ada pada pemerintah nasional dan otoritas ada pada pemerintah sub nasional atau masyarakat. Dalam mempersatukan antara pemerintah pusat dan pemerintah yang ada di daerah memiliki cara yang berbeda meskipun dengan tujuan yang sama, dalam hal ini setidaknya ada dua bentuk negara yang dihasilkan, yaitu negara kesatuan dan negara liberal. Yang mana negara kesatuan danlam mempersatukan dengan cara sepenuhnya otoritas berada pada pemerintah pusat. Sehingga menganggap bahwa negara ini dapat disatukan dengan cara semua urusan pemerintahan yang ada semua di komandoi oleh pemerintah pusat, dan hal ini pula yang terjadi di indonesia pada pemerintahan orde lama dibawak kepemimpinan presiden soeharto, yang sangat terkenal dengan bentuk pemerintahan yang sangat sentralistik atau terpusat, segala urusan pemerintahan jakarta menjadi tumpuan., sedangkan negara federal kekuatan atau otoritas hanya berada pada pemerintah negara bagian. Wawan mas’udi mencontohkan hal tersebut pada penyelenggaraan pemerintahan yang ada di America. Dengan negara liberal dianggap sebagai cara yang sangat tepat dalam mempersatukan dengan cara pemberian kewenangan penuh terhadap pemerintahan negara bagian yang ada, dan beranggapan bahwa penyelanggaraan pemerintahan dengn cara sentralistik yang terpusat justru tidak melahirkan persatuan akan tetapi peluang melahirkan perpecahan dan konflik yang terjadi antara pemerintah pusat dan daerah, dan dianggap ancaman terhadap sebuah persatuan.
     Hubunga pemerinta pusat dan daerah bukanlah permasalahan yang baru di indonesia akan tetapi problem masalalu yang hingga saat ini belum terselesaikan, meskipun waktu yang lebih dari cukup telah terlewati akan tetapi bukan berarti tidak ada usaha sama sekali dalam menangani masalah tersebut. Telah banyak usaha yang dilakukan pemerinta walhasil sampai saat ini belum kunjung terselasaikan, permasalahan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah telah banyak undang-undang yang mengatur sampai saat ini ternyata tidak kunjung terselesaikan juga, pemerintahan yang sentralistik maupun pemerintahan yang demokratis telah di praktekkan di negri ini yang tentunya melahirkan berbagai pandangan dan penilaian masing-masing. Seperti adanya anggapan bahwa Pemerintaha yang sentralistik dinilai mambuat masyarakat menjadi apolitis.
     Pada beberapa titik wilayah yang ada di indonesia begitu banyak yang menyuarakan aspirasi daerahnya, sehingga tuntutan masyarakat tentang pemekaran wilaya yang sangat luar biasa terjadi di beberapa daerah, atasnama memperjuangkan aspirasi rakyat, kemudahan administrasi  yang hendak di perjuangkan hingga saat ini adanya upaya pemerintah mengevaluasi beberapa daerah hasi lepemekaran. Dalam fenomena tersebut bahwa ternyata Hal menarik lainya yang dapat kita saksikan, sebagai dampak dari otonomi daerah dan terjadinya pemekaran wilayah di berbagai daerah yaitu pada pembagian wilayah yang ada di indonesia bukanlah pembagian administratif tapi pembagian klaster poliitik, pada dasarya pemekaran wilayah yang terjadi di berbagai daerah yang ada di indonesia semangatnya telah berubah denga derajat yang sangat tinggi, diman pada setiap pemekaran yang ada bukan lagi terletak pada aspek administrasi, tapi pada semangat suku.  Dapat diliha pada penyelenggaraan pemerintahan yang ada di berbagai wilaya di indonesia. Wawan mas’udi dalam hal ini mencontohkan pemerintahan antara yogyakarta dan Jawatengah. Kalau di sulawesi tengah dapat diliha pada kasus yang terjadi di kabupaten bungku  dan kolonedale kabupaten morowali.
     Jikalau pembagian dengan di dasarkan pada admionistratif, maka dapat dipastikan sangat banyak daerah yang tidak layak atau tidak memenuhi untuk menjadi suatu daerah yang otonom, kondisi demikianlah yang terjadi di indonesia saat ini, Dalam pemerkaran wilayah yang ada di indonesia ada sebenarnya ada unsur politk didalamnya, pemekaran daerah yang ada tidak lagi terletak pada substansinya, banyaknya tantangan yang di hadapi dalam penyelenggaraan otonomi daerah tentunya membutuhkan perhatian pemerintah dalam hal tersebut, bebrapa kabar terdengar pada akhir-akhir ini bahwa otonomi daerah akan di evaluasi, respon pemerintah tersebut dengan melakukan pembentukan evaluasi terhadap pelaksanaanya, dan kabar terakhir yang kita dengarkan bahwa tim tersebut telah terbentuk seperti yang diberitakan pada, (kompas) sabtu 09 januari 2010.
     Pemerintahan yang sentralistik dinilai berbenturan dengan karakteristik yang ada di daerah, di setiap daerah yang ada di indonesi memiliki karakter yang berbeda, baik daris segi potensi wilyah yang ada di indonesia maupun dari segi kultur yang ada di masyarakat sehingga sangat dimungkingkan terjadinya perbedaan kebutuhan yang ada di daerah sehingga ada yang beranggapan bahwa pemerintahan yang ada di daerah seharusnya memperhatikan kearifan lokal yang ada di daerah, sehinggga dalam pembangunan yang ada karakter daerah tetap dipertahankan, disamping itu kebijakan yang diambil oleh pemerintah sesuai dengan kebutuhan yang ada di daerah, terlebih dengan kondisi indonesia yang plural. Disamping itu ada anggapan bahwa bahwa untuk membangun negara menjadi maju pemerintahan yang sentralistik juga bisa mewujudkanya, wawan mas’udi memberikan gambaran Di eropa dengan pemerintahan sentralistik juga manjadi negara maju akan tetapi sangat berbeda dengan kondisi yang ada di indonesia di eropa masyarakatnya homogen, di indonesia masyarakatnya yang plural sehingga sangat rentang terhadap konflik dan perbedaan, isu yang mungkin sering kita dengar pada dekade tarakhir ini yaitu isu daerah.
     Pemekaran daerah yang marak pada dekade terakhir ini hingga pemekaran di pertanyakan mengedepankan pelayanan bukankan pemekaran adalah sebuah bentuk pembagian kekuasaan para elit politik, yang mana pemekaran dapat digambarkan sebagai pembagian kekuasaan dari elit pusat yang ada di jakarta, kepada elit lokal yang ada di daerah yang mana otonomi daerah tidak lagi pada substansinya, sehingga desentralisasi yang menjadi pilihan saat ini tidaklah bersifa final bisa saja akan mengalami perubahan, terlebih dengan yang ada di indonesia setiap rezim memperlakukan pola yang berbeda beda dalam menjalangkan pemerintahan, Desenralisasi hanyalah sebagai bentuk atau pola transfer otority kepemerintah sub nasional yang ada di daerah. Disamping itu dalam implementasi otoritas atau penyelenggaraan pemerintahan perlu ada kontrol yang baik terhadap proses pelaksanaan pemerintahan.
     Terkait dengan otoritas antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi ada fenomena menarik yang kita liat dimana dengan otonomi daerah yang ada, memberikan otoritas yang besar berada pada pemerintahan yang ada di kabupaten, sehingga koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah yang ada di kabupaten sering terkandala, dimana pemerintah kabupaten menganggap bahwa otoritas melekat pada dirinya sangat besar, sehingga enggan tunduk pada pemerintah provinsi dan bahkan pemerintah yang ada di kabupaten membetuk kekuatan sendiri wawan pada perkuliahan yang lalu mencontohkan pada kasus pemerintah di merauke.
Kondisi yang terjadi di iondonesia saat ini yang terkait dengan pelaksanaan otonomi daerah adalah sebuah permasalahan yang cukup serius, setidaknya ada beberapa motif yang melatarbelakangi seperti, keterjangkauan, efisiensi (hal yang strategis) keamanan dan ekonomi. Dalam implementasi otonomi daerah setidaknya harus memperhatikan persoalan keterjangkauan, terutama dari segi pelayanan terhadap masyarakat, yang terkait pada persoalan wilayah dan tata letak, persoalan efisiensi yang terkait dengan persoalan biaya, jarak. Hal tersebut yang harus mendapat perhatian besar dalam pelaksanaan otonomi daerah disamping dua hal yang strategis keamanan dan ekonomi yang juga harus mendapat perhatian. Disamping hal tersebut diatas indonesia juga harus memikirkan hal yang strategis, terutama pemerintah yang ada di pusat, dimana yang terjadi saat ini pemerintah pusat yang memiliki urusan yang terlau banya sehingga tidak satupun yang terselesaikan dengan baik, pusat mengurusa sampai pada urusan yang bersifat tekhnis yang ada di daerah. Pemerintah seharusnya memikirkan yang strategis dan terfokus. Dengan hal tersebut tujuan dapat tercapai.
     Hal yang sama sepertinya mulai terulang lembali, kalau kita memperhatikan pengelolaan pemerintahanyang ada saat ini ada usaha untuk sentarlisasi kembali meskipun dengan cara yang berbeda sentarlisasi yang berbeda pada orde baru, menurut wawan mas’udi sentralisasi yang ada pada saat ini berada pada sofwer, mencontohkan pada penganggaran. Disadari atau tidak bahwa watak dasar pemerintah di indonesia adalah sentralistik, sehingga upaya pengelolaan pemerintahan yang sentralistik bisa saja terjadi, meskipun pada konsep otonomi daerah.
     Demokrasi yang ada di indonesia adalah demokrasi liberal, seperti yang ada di america bukan lagi demokrasi pancasila sebagai contoh pada pemilihan presiden dan wakil presiden dengan cara one man one vote masyarakat bisa menentukan siapa yang menjadi pemimpin mereka. Hal ersebut kritikan terhadap Pemilihan bupati melalui DPR yang di anggap  terjadi kolusi dan semuah yang dipilih DPR sangat mudah dijatuhkan.
     Kepercayan masyarakat semakin menurun, Kebaradaan partai politik yang selalu saja terjadi konflik internal, yang permasalahanya adalah persoalan kekuasaan , contoh yang terjadi pada dua orang anggota DPR dari partai bulan bintang (PBB) yang menentang kepemimpinan partainya karena yusril ihza mahendra memanipulasi jalanya muhtamar sehingga mampu menguasai kembali kepemimpinan partai tersebut. Akibatnya hartono marjono dan abdul kadir jaelani dikeluarkan dari fraksi PBB tetapi tidak dapat di recall karna UU No. 4 tahun 1999 tentang susunan kedudukan DPR/MPR tidak mengenal lembaga recall sebagaiman yang dikenal sebelumnya. Sehingga demikian tidak bisa lagi diberi kepercayaan dan amanah
     Partai politik yang mendudukan perwakilanya di DPR yang tentunya memiliki tujuanya untuk menyampaikan aspirasi masyarakan kepada pemerintah saat ini tidak lagi menjadi tumpuan pengharapan dalam memperjuangkan aspirasi rakyat, ditengah gencarnya perjuangan kelompok dan pejuangan kepentingan diri sendiri yang di kedepankan, kepercayaan masyarakat terhadapnya menurun, kepercayaan yang diberikan mewakili rakyat digunakan untuk berkolusi dengan eksekutif, proses dagang sapi marak teradi. Antara kalangan eksekutif tidak ada lagi kontrol yang baik akan tetapi aktifitas yang saling menguntungkan diantara keduanya yang marak terjadi, antar eksekutif dan legislatif, sehingga pembangunan daera yang ada dengan jalan yang salah, kalu kita memperhatikan kondisi program pembangunan yang ada di daerah, seperti program studi banding yang marak dilakukan oleh legislatif yang notabene dijadikan untuk ajang untuk santai dan mendapatkan duit demi kepentingan pribadi bukan untuk kepentingan rakyat. Program pelatihan yang dilakukan di berbagai tempat yang ada di daerah yang tidak menghasilkan apa-apa hanya di jadikan untuk mencari keuntungan.
     Kasus tersebut diatas dapat dilihat pada anggota DPRD jawa timur melakukan studi banding keluar negri yang kemudian di persoalkan oleh masyarakat. Demikian salah satu komisi di DPRD DKI Jakarta melakukan studi banding ke jepang dan cina yang lebih mengesankan jalan-jalan. Bahkan anggota DPRD tangerang menyaksikan pertandingan sepakbola dari kota tangerang di makassar dengan mengguakan fasilitas dari pemerintah daerah.
     Pemilihan kepala daerah yang dilakukan oleh DPR, sehingga muda untuk menjatuhkan, sehingga dapat dijadikan sebagai alat untuk mejatuhkan kepala daerah yang ada, dengan semena melakukan tekanan terhadap pemerintah daerah, hal itu dapat dilihat pada seorang gubernur di jawa timur pernah menyampaikan bahwa anggota DPRD di provinsinya meminta imbalan Rp. 100.000.000, untuk menerima laporan pertanggung jawaban tahunan dari gubernur yang bersangkutan, untungya permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh gubernur tersebut.
     Hal lain yang dapat juga kita lihat misalnya pada pencalonan kepala daerah, dimana para calon yang hendak maju sebagai kepala daerah yang ada diperlukan cos politk yang cukup banya untuk mendapat dukungan dari sebuah partai, jika tidak terpenuhi maka keinginan untuk mencalonkan kepala daerah akan sirna. Meskipun demikian ada yang mengritisi terahadap pelaksanaan pemilihan secara langsung, yang mana pada pelaksanaanya harus dilakukan secar bertahap, atau dilakukan uji coba

sumber : http://politik.kompasiana.com/2010/07/26/otonomi-daerah-di-indonesia/

Selasa, 10 Mei 2011

kematian bayi

Kematian bayi endogen
Kematian bayi endogen atau yang umum disebut dengan kematian neonatal; adalah kematian bayi yang terjadi pada bulan pertama setelah dilahirkan, dan umumnya disebabkan oleh faktor-faktor yang dibawa anak sejak lahir, yang diperoleh dari orang tuanya pada saat konsepsi atau didapat selama kehamilan.


ANGKA KEMATIAN BAYI
2005-2010

2005
INDIKATOR DERAJAT KESEHATAN     L     P     L+P
ANGKA KEMATIAN BAYI             37    28    32

2006
INDIKATOR DERAJAT KESEHATAN     L     P     L+P
ANGKA KEMATIAN BAYI            32,3  23,8   28,2

2007
INDIKATOR DERAJAT KESEHATAN     L     P     L+P
ANGKA KEMATIAN BAYI            31,6  23,3   27,5

2008
INDIKATOR DERAJAT KESEHATAN     L     P     L+P
ANGKA KEMATIAN BAYI            30,8  22,6   26,8

2009
INDIKATOR DERAJAT KESEHATAN     L     P     L+P
ANGKA KEMATIAN BAYI            30    22,1   26,2

2010
INDIKATOR DERAJAT KESEHATAN     L     P     L+P
ANGKA KEMATIAN BAYI             -     -      -


Angka kematian bayi di Indonesia sebesar 36 per 1.000 kelahiran Ini tergolong tinggi. Misalnya dibandingkan dengan Singapura dan Malaysia.
dua negara ASEAN Ini. angka ke matian bayinya hanya berkisar antara 5/1.000 kelahiran hingga 10/1.000 kelahiran.

Akan tetapi, jika kita lihat data yang ada dari tahun ke tahun, kita dapat menyimpulkan bahwa tingkat kematian bayi semakin menurun. berikut adalah data yang saya dapatkan dari BPS. Tahun 1985-1994 (SDKI 1994) total tingkat kematian bayi mencapai 66 ribu pertahun, periode 1988-1997 (SDKI 1997) mencapai 52 ribu, dan periode  1988-1997 (SDKI 2002-2003)  adalah 43 ribu. tetapi pada periode 1998-2007 (SDKI 2007) menurun menjadi 39 ribu saja. walaupun tingkat kematian ini masih bisa dibilang tinggi, tetapi sudah berangsur turun. Pemerintah juga sepertinya telah berusaha untuk menekan tingkat kamatian bayi dari tahun ke tahun, seperti mengadakan program KB (keluarga berencana).

Sebagai warga Indonesia, kita semua sangat berharap bahwa kematian bayi dapat menurun karena hal ini akan membawa banyak dampak positif bagi Indonesia. Semoga saja, tingkat kematian ini akan terus membaik dari waktu ke waktu.

sumber data:
http://www.datastatistik-indonesia.com/content/view/420/420/
http://bataviase.co.id/detailberita-10454324.html

Senin, 09 Mei 2011

Kematian Bayi Endogen

     Kematian bayi endogen atau yang umum disebut dengan kematian neonatal; adalah kematian bayi yang terjadi pada bulan pertama setelah dilahirkan, dan umumnya disebabkan oleh faktor-faktor yang dibawa anak sejak lahir, yang diperoleh dari orang tuanya pada saat konsepsi atau didapat selama kehamilan.

tabel kematian bayi :
    Angka kematian bayi di Indonesia sebesar 36 per 1.000 kelahiran Ini tergolong tinggi. Misalnya dibandingkan dengan Singapura dan Malaysia.
dua negara ASEAN Ini. angka ke matian bayinya hanya berkisar antara 5/1.000 kelahiran hingga 10/1.000 kelahiran.

    Akan tetapi, jika kita lihat data yang ada dari tahun ke tahun, kita dapat menyimpulkan bahwa tingkat kematian bayi semakin menurun. berikut adalah data yang saya dapatkan dari BPS. Tahun 1985-1994 (SDKI 1994) total tingkat kematian bayi mencapai 66 ribu pertahun, periode 1988-1997 (SDKI 1997) mencapai 52 ribu, dan periode 1988-1997 (SDKI 2002-2003) adalah 43 ribu. tetapi pada periode 1998-2007 (SDKI 2007) menurun menjadi 39 ribu saja.