Senin, 10 Oktober 2011

EKONOMI KOPERASI


DEFINISI KOPERASI


  • Menurut ILO 
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (Association of Persons). Perkumpulan tersebut berdasarkan kesukarelaan. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang, terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
  • Menurut Chaniago 
Drs. A. Chaniago memberi definisi koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberi kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

  • Menurut Dooren 
Dooren mengungkapkan bahwa tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima secara umum, namun Dooren tetap memberikan definisi yaitu Koperasi adalah tidak hanya kumpulan orang-orang akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum.
  • Menurut Hatta 
Bapak Koperasi adalah Mohammad Hatta. Mohammad Hatta lahir di Bukit Tinggi tanggal 12 Agustus 1902. Sebagai Wakil Presiden tahun 1950-1956, beliau mendapat gelar Bapak Koperasi Indonesia tahun 1953. Menurut Mohammad Hatta arti koperasi ialah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.

  • Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urus niaga” secara kumpulan, yang berasaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalan urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti dikandung gotong-royong

  • Menurut UU No. 25/1992
Definisi koperasi Indonesia menurut UU No. 25/1992 tentang perkoperasian adalah sebagai berikut:
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang per orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan.”



Cinthia Febriani   (21210595)
Fathia Nafira       (29210128)
Sarah Nadia        (28210925)
Susi Lona            (26210757)
2EB10 

EKONOMI KOPERASI


PRINSIP KOPERASI
Prinsip Munkner
Menurut prinsip Munkner, koperasi adalah sebagai kumpulan orang-orang. Keanggotaan dalam koperasi bersifat sukarela dan terbuka. Adanya pengembangan anggota, identitas anggota adalah sebagai pemilik dan pelanggan, manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis, modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi, efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi, perkumpulan dengan sukarela, kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan, pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi dan pendidikan untuk anggota

Prinsip Rochdale
Menurut prinsip rochdale, pengawasan koperasi adalah secara demokratis, keanggotaan yang terbuka, bunga atas modal dibatasi, pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota, penjualan dalam koperasi sepenuhnya dengan tunai, barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan, menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota dan koperasi harus netral terhadap politik dan agama

Prinsip Raiffeisen
Menurut prinsip raiffeisen koperasi bergerak di bidang swadaya, daerah kerja terbatas, tanggung jawab anggota tidak terbatas, pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan, usaha hanya kepada anggota, keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

Prinsip Schulze
Menurut prinsip Schuzle koperasi bergerak di bidang swadaya, daerah kerja tak terbatas, tanggung jawab anggota terbatas, pengurus bekerja dengan mendapat imbalan, usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.

Prinsip ICa
Menurut prinsip Ica, keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat, kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara, dalam hal modal anggota menerima bunga yang terbatas, semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus, gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
 Prinsip Koperasi Indonesia 
Dalam Bab III, bagian Kedua, Pasal (5) UU No 25 tahun 1992 diuraikan bahwa :
1) Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. Kemandirian;
2) Dalam mengembangkan koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut :
a. Pendidikan Perkoperasian
b. Kerja sama antar koperasi
Dalam Penjelasan dari Pasal (5) UU No. 25 Tahun 1992 tersebut, diuraikan bahwa prinsip koperasi adalah merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut, koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakkan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.

sumber : http://ilmucomputer2.blogspot.com/2009/08/prinsip-koperasi-indonesia.html
 Cinthia Febriani   (21210595)
Fathia Nafira       (29210128)
Sarah Nadia        (28210925)
Susi Lona            (26210757)
2EB10

EKONOMI KOPERASI


TUJUAN KOPERASI
Tujuan Koperasi Indonesia sebagaimana diatur dalam UU 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dijelaskan pada bab II pasal 3, yaitu :
  • Pasal 3
    Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perkeonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Undang-Undang Dasar 1945.
Cinthia Febriani           (21210595)
Fathia Nafira Fariz      (29210128)
Sarah Nadia                  (28210925)
Susi Lona                      (26210757)
2EB10

EKONOMI KOPERASI


Pengertian badan usaha adalah perusahaan yang mengelola faktor faktor produksi dari sumber ekonomi untuk menghasilkan keuntungan atau laba. Jenis jenis badan usaha adalah:
- Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan
- BUMN
BUMN adalah badan usaha yang seluruhnya di miliki oleh pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
- Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi.
- Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berrorientasi sudah pelayanan tetapi berorientasi keuntungan. Sama seperti perjan, perum di kelola oleh Negara dengan statusnya sebagai pegawai negeri pegawainya
- Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
§  Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
§  Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
§  Dipimpin oleh direksi
§  Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
§  Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
§  Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
§  PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
§  PT Garuda Indonesia (Persero)
§  PT Angkasa Pura (Persero)


Nama: Cinthia febrina (21210595)
           Fathia Nafira Fariz (29210128)
           Sarah Nadia (28210925)
           Susilona Agustina (26210757)

Kelas: 2EB10

EKONOMI KOPERASI

  1. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Maka koperasi sebagai badan usaha dan sekaligus lembaga ekonomi yang mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang memiliki nilai jati diri yang berbeda dengan organisasi ekonomi lainnya, maka koperasi diharapkan juga mmapu berperan aktif sebagai lembaga yang dapat melaksanakan fungsi-fungsi sosialnya.

Untuk itu koperasi sebagai lembaga ekonomi yang bergerak dibidang sektor riil dan informasi dituntut dapat berkiprah didalam aneka usaha bisnisnya secara profesional dalam bingkai yang rasional sehingga koperasi diharapkan tetap eksis, karena kehadirannya sangat memberi arti bagi anggota dan masyarakat umum disekitarnya karena tumbuh dan berakar pada masyarakat.

Tidak terlepas dari azas ekonomi, dimana koperasi dituntut selain sebagai lembaga usaha yang harus mencari keuntungan sebagaimana lembaga usaha lainnya, maka koperasi sebagaimana jati dirinya juga harus di kedepankan. Untuk itu koperasi harus mampu memainkan perannya sebagai lembaga ekonomi yang sekaligus sebagai lembaga sosial baik dikalangan organisasinya maupun terhadap lingkungan masyarakat sekitarnya, dengan menjadikan koperasi sebagai lembaga yang mempunyai peran multi fungsi pelayanan dalam rangka  peningkatan kesejahteraan anggota & masyarakat turut dalam membangun tatanan perekonomian nasional.

  
Sumber: 
 mhttp://vhi3y4.wordpress.com/2010/01/13/koperasi-sebagai-badan-usaha/
           Fathia Nafira Fariz(29210128)
           Sarah Nadia (28210925)
           Susilona Agustina (26210757)


Kelas : 2EB10

EKONOMI KOPERASI

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI

Ø Sejarah Lahirnya koperasi
Koperasi lahir pada abad ke-19 dan didirikan pertama kali pada tahun 1844 di Rochdale Inggris. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual. Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit pada tahun 1852.
Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Koperasi juga berkembang di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888), dan Herman Schulze (1803-1883) di Denmark dan sebagainya. 
Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional. 

Ø Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Pada tahun 1895 di Leuwiliang koperasi pertama kali didirikan di Indonesia. Di Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi.

sumber :
  • ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9892/BAB+I.ppt 
  • Koperasi Teori dan Praktik oleh Arifin Sitio, Halomoan Tamba, Wisnu Chandra Kristiaji 
 
 
Nama Anggota Kelompok :
1. Cinthia Febriani      (21210595)
2. Fathia Nafira Fariz (29210128)
3. Sarah Nadia            (28210925)
4. Susilona Agustina    (26210757)
 

EKONOMI KOPERASI

LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI

Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian & Aliran Koperasi
Ideologi, Sistem Perekonomian & Aliran Koperasi saling terkait satu sama lain & saling menjiwai. Perbedaan ideology yang terdapat dalam suatu bangsa akan menimbulkan perbedaan dalam system perekonomiannya serta aliran koperasi yang dianut akan berbeda pula, Maka setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut. 
Untuk pemahaman yang lebih singkat, perhatikan table berikut ini :

Ø   Aliran Koperasi
Seperti yang terlihat pada table di atas, aliran koperasi di bagi menjadi 3, yaitu :
1.      Aliran Yardstick
Aliran ini dapat dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian liberal. Menurut aliran ini koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan & mengoreksi. Dalam aliran ini, pemerintah tidak ikut campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju atau tidaknya koperasi merupakan tanggung jawab anggota koperasi itu sendiri. Aliran ini mempunyai pengaruh yang sangat kuat, terutama di negara-negara yang berkembang dengan pesat seperti, AS, Denmark, Perancis, Jerman, Swedia, Belanda, dll.
2.      Aliran Sosialis
Koperasi menurut aliran ini dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat juga melalui organisasi koperasi dapat lebih mudah dalam menyatukan rakyat. Pengaruh aliran ini dapat di jumpai di negara-negara Eropa Timur & Rusia.
3.      Aliran Persemakmuran (CommonWealth)
Aliran ini memandang koperasi sebagai alat yang efisien & efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis & memegang peranan uatama dalam struktur perekonomian masyarakat. Dalam aliran ini hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat Kemitraan atau Partnership, dimana pemerintah bertanggung jawab & berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi dapat tercipta dengan baik.


sumber :
  • ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9892/BAB+I.ppt 

Nama Anggota Kelompok :
1. Cinthia Febriani      (21210595)
2. Fathia Nafira Fariz (29210128)
3. Sarah Nadia            (28210925)
4. Susilona Agustina    (26210757)