TUJUAN KOPERASI
Tujuan Koperasi Indonesia sebagaimana diatur dalam UU 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dijelaskan pada bab II pasal 3, yaitu :
- Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perkeonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Undang-Undang Dasar 1945.
Cinthia Febriani (21210595)
Fathia Nafira Fariz (29210128)
Sarah Nadia (28210925)
Susi Lona (26210757)
2EB10
Fathia Nafira Fariz (29210128)
Sarah Nadia (28210925)
Susi Lona (26210757)
2EB10
Tidak ada komentar:
Posting Komentar