Senin, 10 Oktober 2011

EKONOMI KOPERASI


TUJUAN KOPERASI
Tujuan Koperasi Indonesia sebagaimana diatur dalam UU 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dijelaskan pada bab II pasal 3, yaitu :
  • Pasal 3
    Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perkeonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Undang-Undang Dasar 1945.
Cinthia Febriani           (21210595)
Fathia Nafira Fariz      (29210128)
Sarah Nadia                  (28210925)
Susi Lona                      (26210757)
2EB10

Tidak ada komentar:

Posting Komentar