Nama Anggota Kelompok (Balance) :
·
Dwikie Bayu
Ramadhan
·
Nike
Aprianti
·
Rayi Kinasih
·
Reinaldi
Aidil
·
Susi Lona
Agustina
3 NORMA YANG BERLAKU DI INDONESIA
DAN KONSEKUENSI APABILA TERJADI PELANGGRAN NORMA.
Kita
tentunya menginginkan suatu kehidupan yang sesuai dengan tatanan sosial yang
berlaku. Akan tetapi, di kehidupan masyarakat yang seperti sekarang ini, hal
tersebut sangatlah sulit dijumpai. Karena, tindakan penyimpangan sosial pasti
selalu ada, meskipun bentuk penyimpangan yang terjadi tersebut sangat kecil
atau ringan. Sebagai contoh dalam kehidupan sehari-hari kita sering melihat
orang yang tidak tertib dalam berlalu lintas, berbagai tindak kejahatan, dan
lain sebagainya. Berikut berbagai pelanggaran norma atau etika dan konsekuensi
serta bentuk pencegahannya.
Norma atau kaidah sangat diperlukan
oleh masyarakat dalam mengatur hubungan antar anggota masyarakat. Norma menjadi
panduan, tatanan dan pengendalian tingkah laku warga. Norma juga menjadi
criteria bagi masyarakat untuk mendukung atau menolak perilaku seseorang. Oleh
Karena itu, pola kelakuan yang telah sesuai dengan norma selalu mengandung
unsur pembelaan. Setelah mengetahui pengertian dari norma social, selanjutnya
kami akan menjelaskan macam-macam norma yang berlaku di Indonesia. Adapun norma-norma
tersebut adalah :
Tata
Cara (Usage)
Adalah norma yang
paling lemah daya pengikatnya atau norma dengan sanksi yang sangat ringan
terhadap pelanggarnya karena orang yang melanggar hanya mendapatkan sanksi dari
masyarakat berupa cemoohan atau ejekan saja. Cara atau usage menunjuk pada
suatu perbuatan yang berkaitan dengan hubungan antarindividu dalam masyarakat.
Kebiasaan
(Folkways)
Adalah suatu aturan
dengan kekuatan mengikat yang lebih kuat daripada usage, karena kebiasaan
merupakan perbuatan yang dilakukan berulang-ulang sehingga menjadi bukti bahwa
orang yang melakukannya menyukai dan menyadari perbuatannya.
Hukum
(Law)
Adalah norma-norma yang
dirumuskan dan diwajibkan secara jelas dan tegas serta berlaku bagi semua
masyarakat. Hukum merupakan norma yang tertulis dan dibukukan serta
diberlakukan secara resmi dalam bentuk kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pelanggaran terhadap norma hukum dikenakan hukuman yang tegas sesuai peraturan
hukum yang berlaku.
Perilaku pelanggaran norma
Perilaku pelanggaran norma adalah
semua bentuk perilaku yang tidak sesuai dengan norma-norma sosial yang ada.
Perilaku penyimpangan dapat terjadi di mana saja, baik di keluarga maupun di
masyarakat.
1. Hal-Hal yang Memengaruhi Terjadinya Perilaku pelanggaran norma dapat
dipengaruhi oleh hal-hal berikut ini.
a.
Tidak mempunyai seseorang sebagai
panutan dalam memahami dan meresapi tata nilai atau norma-norma yang berlaku di
masyarakat. Kondisi semacam ini lazim disebut sebagai hasil proses sosialisasi
yang tidak sempurna. Akibatnya, ia tidak bisa membedakan hal-hal yang baik
ataupun yang buruk, benar atau salah, pantas atau tidak pantas, dan sebagainya.
b.
Pengaruh lingkungan kehidupan sosial
yang tidak baik, misalnya lingkungan yang sering terjadi tindak penyimpangan,
seperti prostitusi, perjudian, mabuk-mabukan, dan sebagainya.
c.
Proses bersosialisasi yang negatif,
karena bergaul dengan para pelaku penyimpangan sosial, seperti kelompok preman,
pemabuk, penjudi, dan sebagainya.
d.
Ketidakadilan, sehingga pihak-pihak yang
dirugikan melakukan protes, unjuk rasa, bahkan bisa menjurus ke tindakan
anarkis.
Dampak Perilaku Pelanggaran norma
Berbagai
bentuk perilaku menyimpang yang ada di masyarakat akan membawa dampak bagi
pelaku maupun bagi kehidupan masyarakat pada umumnya.
1. Dampak Bagi Pelanggar norma
Berbagai
bentuk perilaku menyimpang yang dilakukan oleh seorang individu akan memberikan
dampak bagi si pelanggara norma. Berikut ini beberapa dampak tersebut.
a. Memberikan pengaruh psikologis atau penderitaan kejiwaan serta tekanan
mental terhadap pelaku karena akan dikucilkan dari kehidupan masyarakat atau
dijauhi dari pergaulan.
b. Dapat menghancurkan masa depan pelaku pelanggaran.
c. Dapat
menjauhkan pelaku dari Tuhan dan dekat dengan perbuatan dosa.
d. Perbuatan
yang dilakukan dapat mencelakakan dirinya sendiri.
2. Dampak Bagi Orang Lain/Kehidupan
Masyarakat
Perilaku
penyimpangan juga membawa dampak bagi orang lain atau kehidupan masyarakat pada
umumnya. Beberapa di antaranya adalah meliputi hal-hal berikut ini.
a. Dapat
mengganggu keamanan, ketertiban dan ketidakharmonisan dalam masyarakat.
b. Merusak tatanan nilai, norma, dan berbagai pranata sosial yang berlaku di
masyarakat.
c. Menimbulkan beban sosial, psikologis, dan ekonomi bagi keluarga pelaku.
d. Merusak unsur-unsur budaya dan unsur-unsur lain yang mengatur perilaku
individu dalam kehidupan masyarakat.
Upaya Pencegahan pelanggaran norma
Berbagai
upaya dapat dilakukan untuk mencegah perilaku penyimpangan sosial dalam
masyarakat. Upaya-upaya tersebut dapat dilakukan dari berbagai lingkungan, baik
itu lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, dan lingkungan masyarakat.
1. Di Lingkungan Keluarga
Upaya
pencegahan perilaku penyimpangan sosial di rumah memerlukan dukungan dari semua
anggota keluarga, baik keluarga inti maupun keluarga luas. Di dalam hal ini,
masing-masing anggota keluarga harus mampu mengembangkan sikap kepedulian,
kompak, serta saling memahami peran dan kedudukannya masing-masing di keluarga.
Meskipun keterlibatan seluruh anggota keluarga sangat dibutuhkan, namun orang
tua memegang peran utama dalam membentuk perwatakan dan membina sikap
anak-anaknya. Hal ini dikarenakan orang tua merupakan figur utama anak yang
dijadikan panutan dan tuntunan, sehingga sudah sepantasnya jika orang tua harus
mampu memberi teladan bagi anak-anaknya. Dalam hubungannya dengan upaya
pencegahan penyimpangan sosial di lingkungan keluarga, orang tua dapat
melakukan beberapa hal, seperti berikut ini.
a.
Menciptakan suasana harmonis, perhatian, dan penuh rasa kekeluargaan.
b. Menanamkan nilai-nilai budi pekerti, kedisiplinan, dan ketaatan beribadah.
c. Mengembangkan komunikasi dan hubungan yang akrab dengan anak.
d. Selalu meluangkan waktu untuk mendengar dan menghargai pendapat anak,
sekaligus mampu memberikan bimbingan atau solusi jika anak mendapat kesulitan.
e. Memberikan punnish and reward, artinya bersedia memberikan teguran atau
bahkan hukuman jika anak bersalah dan bersedia memberikan pujian atau bahkan
hadiah jika anak berbuat baik atau memperoleh prestasi.
f. Memberikan
tanggung jawab kepada anak sesuai tingkat umur dan pendidikannya.
Langkah-langkah tersebut merupakan upaya yang dapat dilakukan orang tua agar
tercipta suatu komunikasi yang baik dengan anak, sehingga anak merasa
terlindungi, memiliki panutan atau teladan, serta merasa memiliki arti penting
sebagai bagian dari keluarganya.
ETIKA
BAGI MAHASISWA
Dalam masa kini para mahasiswa
sudah banyak kehilangan nilai norma, etika, dan moral. Sebenarnya norma sosial
itu tumbuh dari proses kemasyarakatan dan hasil dari kehidupan
bermasyarakat. Individu dilahirkan dalam
suatu masyarakat dan mengalami sosialisasi untuk menerima aturan-aturan
masyarakat yang sudah ada. Dalam hal ini norma, etika, dan moral sangat
berperan penting dalam menjalankan hubungan yang ada dalam masyarakat. Karena
dengan ketiga hal tersebut kita bisa hidup damai sesama manusia berdasarkan
norma yang ada, etika kita, dan moral yang kita miiki. Tapi dalam akhir-akhir
ini ketiga hal tersebut sudah mulai menghilang karena itu kami disini membuat makalah
tentang Norma, Etika, dan Moral.
Etika mahasiswa ketika di dalam kelas
Etika sungguh sangat penting sekali bagi kita. Dimanapun kita berada,
sedang apapun kita harus mempunyai etika tidak terkecuali etika ketika kita
berada di dalam kelas. Terus apa saja etika yang harus kita lakukan ketika di
dalam kelas?. Tentu saja sangat banyak jawaban yang bisa diutarakan, antara
lain adalah :
§ Sebelum masuk kelas kita harus mengetok pintu terlebih dahulu dan
mengucapkan salam, karena salam adalah do’a untuk kita dan yang menjawab salam.
Jika keadaan kita ketika masuk kelas itu telat hendaknya kita meminta ma’af
kepada guru atau dosen yang ada kalau kita telat, dan memberikan alasan kenapa
kita bisa telat.
§ Berpakaian yang rapi dan sopan. Jika di dalam kelas, kita harus memakai
baju berkerah, memakai celana panjang dan memakai sepatu. Jika kita adalah
siswa di sebuah sekolah hendaknya kita memasukkan baju kita.
§ Kita harus memperhatikan guru atau dosen yang sedang menjelaskan materi.
Kita harus menghargai mereka.
§ Jika kita mau bertanya atau mengutarakan pendapat atau jawaban hendaknya
kita mengacungkan tangan terlebih dahulu sebelum bertanya.
§ Kita hendaknya diam dan memperhatikan ketika dosen menjelaskan materi,
bukannya kita ngomong sendiri dengan teman kita.
§ Jika kita ingin ke belakang kita meminta ijin terlebih dahulu kepada guru
atau dosen.
§ Bertutur kata yang sopan, baik dan benar dengan guru atau dosen.
§ Duduk ditempat duduk yang disediakan dan duduk yang baik.
§ Jika pelajaran sudah selesai hendaknya kita mengucapkan terima kasih kepada
guru atau dosen yang sudah memberikan ilmu kepada kita.
§ Kita hendaknya menyapa dosen atau guru dengan sapaan pak atau bu meskipun
dosen atau guru tersebut umurnya tidak jauh berbeda dengan kita.
Dan masih banyak lagi etika-etika yang harus kita lakukan ketika di dalam
kelas. Kita harus ingat bahwa dimanapun, kapanpun kita harus ber etika. Karena
etika adalah salah satu cermin kepribadian kita yang dilihat orang lain.
Etika mahasiswa di dalam kampus
Tidak hanya di dalam kelas, diluar kelaspun atau bisa disebut di dalam
kampus kita juga harus mempunyai etika. Apa saja ya contohnya?, tentunya sudah
tidak diragukan lagi banyak sekali etika yang anda tahu dan yang harus kita
lakukan. Pertama adalah menyapa jika kita bertemu dengan teman, dengan dosen,
karyawan yang ada dikampus. Jika kita bertemu orang yang lebih tua dari kita
hendaknya kita sapa dengan sapaan mas/mbak, atau pak bu. Jika kita terbiasa
dengan bahasa Jawa, kita harus memakai bahasa krama ketika berbicara dengan
orang yang lebih tua contohnya dosen,karyawan ataupun staff yang ada di kampus.
Menghargai teman yang sedang berbicara, mengeluarkan pendapat. Tidak
berbicara, tertawa yang terlampau keras karena suara kita bisa mengganggu orang
lain yang ada di sekitar kita. Tidak lupa jika kita akan masuk ke sebuah
ruangan hendaknya mengetok pintu dan mengucapkan salam kepada orang yang ada di
dalam ruangan.
Dalam hal yang berhubungan dengan kendaraan kita, hendaknya kita menaruh
atau memarkir kendaraan kita di tempat yang sudah disediakan, bukannya di
parkir di tempat yang sudah jelas ada rambu-rambu di larang parkir.
Hal lain adalah ketika kita ada di kantin, ketika kita makan hendaknya
tidak berbicara dengan teman kita karena itu selain etika adalah bisa-bisa kita
tersedak makanan yang kia makan, selain itu kita tidak boleh makan dengan
“mengecap”. Ketika kita makan maupun minum kita harus duduk yang sopan, kita
tidak boleh duduk dengan kaki yang satu ada di atas atau orang Jawa bilang
“JIGANG”. Ada lagi hal lain yang kadang kita lakukan yaitu berkata-kata yang
jorok seperti contohnya kata yang identik dengan kotoran, dengan urusan perut
kita, dan lain lain karena kata-kata tersebut akan membuat orang yang sedang
makan atau minum menjadi tidak nafsu. Kita juga hendaknya tidak mengeluarkan
kotoran seperti “ingus” karena akan membuat orang hilang mood dalam makan atau
minum.
Kita tinggalkan sejenak etika ketika kita ada di kantin, kita beralih ke
tubuh kita. Tubuh kita juga harus ber etika, contohnya ketika kita mau “buang
angin”, hendaknya kita berpindah tempat untuk buang angin di tempat yang sepi
jauh dari orang. Kita juga harus menjaga ludah kita, tidak asal membuang ludah
sembarangan apalagi membuang ludah di jalan umum, ini akan membuat jalan tadi
kelihatan kotor dan kumuh.
Etika mahasiswa di luar kampus
Di atas tadi sudah membahas etika mahasiswa ketika berada di dalam kampus,
sekarang akan membahasa etika mahasiswa ketika berada di luar kampus. Kita
sebagai mahasiswa tentunya dipandang berbeda oleh kebanyakan orang, mahasiswa
adalah orang yang pintar, orang yang intelek, orang yang luar biasa dan masih
banyak lagi. Tidak lupa mahasiswa tentunya mempunyai etika yang lebih baik
daripada orang lain.
Etika mahasiswa tentunya tidak hanya ada di dalam kelas ataupun di dalam
kampus. Pastinya juga ada di luar kampus. Salah satu contohnya adalaha bertutur
kata yang baik kepada semua orang, sopan berbicara kepada orang yang lebih tua.
NORMA ATAU HUKUM ADAT
YANG BERLAKU DI SUMATERA UTARA
Norma yang
berlaku di setiap daerah berbeda-beda meskipun tak jarang terjadi kemiripan, di
daerah asal saya sendiri terdapat berbagai macam kebudayaan dan adat istiadat
yang menghasilkan hukum adat yang beraneka-ragam. Seperti yang diketahui,
daerah Sumatera Utara di dominasi dengan suku Batak dan Melayu. Dimana suku
Batak itu sendiri juga bemacam-macam, antara lain Toba, Karo, Simalungun,
Tapanuli, dan Nias. Selain itu juga terdapat suku-suku pendatang yang jumlahnya
juga cukup banyak seperti Jawa, Padang, dan lain sebagainya.
Di sini kami
mencoba untuk menguraikan hukum adat yang masih berlaku di Sumatera Utara
meskipun tidak semuanya dapat saya jelaskan secara detail. Berhubung saya suku
Karo maka kemungkinan Hukum yang akan saya jelaskan tentang hukum adat Karo,
namun tidak begitu terperinci karena keterbatasan pengetahuan yang saya miliki.
Sifat perkawinan dalam masyarakat Batak karo adalah eksogami
artinya harus menikah atau mendapat jodoh diluar marganya (klan). Bentuk
perkawinannya adalah jujur yaitu dengan pemberian jujuran (mas kawin) yang
bersifat religio magis kepada pihak perempuan menyebabkan perempuan keluar dari
klannya dan pindah ke dalam klan suaminya. Perkawinan diantara semarga dilarang
dan dianggap sumbang (incest), perkawinan eksogami tidak sepenuhnya berlaku
pada masyarakat Karo, khususnya untuk Marga Sembiring dan Perangin-angin.
Sebab, walaupun bentuk perkawinannya jujur tapi sistem perkawinannya adalah
eleutherogami terbatas yaitu seorang dari marga tertentu pada Marga Sembiring
dan Perangin-angin diperbolehkan menikah dengan orang tertentu dari marga yang
sama asal klannya berbeda.
Perkawinan
semarga yang terjadi dalam klan Sembiring terjadi karena dipengaruhi faktor
agama, faktor ekonomi dan faktor budaya. Pelaksanaan perkawinan semarga dinyatakan
sah apabila telah melewati tahap Maba Belo Selambar (pelamaran), Nganting Manuk
(musyawah untuk membicarakan hal-hal yang mendetil mengenai perkawinan), Kerja
Nereh i Empo (pelaksanaan perkawinan), dan Mukul (sebagai syarat sahnya suatu
perkawinan menurut hukum adat Karo). Akibat hukum dari perkawinan semarga
adalah sama seperti perkawinan pada umumnya apabila telah dilakukan sesuai
dengan agama, adat, dan peraturan yang berlaku.
Larangan
perkawinan yang dilangsungkan diantara orang-orang yang semarga dimaksudkan
untuk menjaga kemurnian keturunan berdasarkan sistem kekerabatan pada
masyarakat Batak karo. Karena nilai budaya karo sangat tinggi pengaruhnya dalam
budaya Batak karo dalam mewujudkan kehidupan yang lebih maju, damai, aman,
tertib, adil, dan sejahtera.
Sanksi bagi
yang melakukan perkawinan semerga (sumbang) adalah :diusir dari tempat tinggal
mereka, dikucilkan di masyarakat adat, dikucilkan dan diusir oleh keluarga, dan
dimandikan di depan umum (dalam bahasa Karo disebut ‘i peridi i tiga’).
- PERTANIAN
Di sini
merupakan kebiasaan yang umumnya dilakukan oleh suku Karo, yang kemudian
terdapat hukum adat di dalam kebiasaan tersebut. Merdang Merdem atau Kerja
Tahun adalah sebuah perayaan suku Karo di Kabupaten Karo. Merdang merdem
tersebut merupakan kegiatan rutin setiap tahun yang biasanya dilaksanakan
setelah acara menanam padi di sawah selesai. Perayaan tersebut merupakan bagian
dari ucapan syukur kepada sang Pencipta karena kegiatan menanam padi telah
selesai. Teriring doa agar tanaman padi tersebut diberkati sehingga bebas dari
hama dan menghasilkan panen yang berlimpah. Momen yang melibatkan seluruh warga
kampung tersebut biasanya juga dimanfaatkan muda-mudi sebagai ajang mencari
jodoh. Ada istilah Mbesur-mbesuri yaitu “Ngerires”, membuat lemang waktu
padi mulai bunting (mulai berisi).
Setiap acara
merdang merdem biasanya dimeriahkan dengan gendang guro-guro aron yaitu acara
tari tradisional Karo yang melibatkan pasangan muda-mudi. Setiap kecamatan di
Tanah Karo merayakan merdang merdem pada bulan yang berbeda. Pesta sekampung
tersebut sebegitu meriahnya sehingga lama perayaannya sampai enam hari dimana
setiap hari mempunyai makna yang berbeda.
http://uulgintingg.wordpress.com/2012/03/02/hukum-adat-yang-masih-berlaku-di-daerah-asal-sumatera-utara/