Didalam
suatu profesi tentunya kita memerlukan perilaku etika didalamnya, salah satunya
yaitu pada profesi akuntansi. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua
bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk
bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan
industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan
sebagai pendidik. Sehingga kita dapat mengartikan dalam arti sempit, profesi
akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan
publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan
konsultan manajemen.
Dilihat dari
pengertiannya seseorang yang berprofesi sebagai akuntan tentunya mempunyai
kepandaian yang lebih daripada orang-orang yang belum begitu mengenal apa itu
akuntansi. Selain itu masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi
standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga
masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan.
Dengan demikian unsur kepercayaan memegang peranan yang sangat penting dalam
hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan. Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan
kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap
mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut
menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang
dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik
merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik
Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari prinsip Etika
yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Berikut adalah etika-etika yang diperlukan oleh
seseorang yang berprofesi sebagai akuntan :
·
Integritas : setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi
menunjukan sikap transparansi,
kejujuran
dan konsisten.
·
Kerjasama :
mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
·
Inovasi
: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan
metode baru.
·
Simplisitas : pelaku profesi
mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang
kompleks menjadi lebih sederhana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar