Didalam pengertiannya, GCG (Good Corporate
Governance) tidak memiliki definisi tunggal. Pada tahun 1992, Komite
Cadbury mendefinisikan GCG adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan
perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan
perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholder
khususnya, dan stakeholder pada umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan
pengaturan kewenangan Direktur, Manajer, Pemagang Saham, dan pihak lain yang
berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu.
Sedangkan
Centre for European Policy Studies (CEPS) mempunyai definisi lain
tentang GCG. Yang dimana GCG merupakan seluruh sistem yang dibentuk mulai dari
hak (right), proses, serta pengendalian, baik yang ada di dalam maupun
di luar manajemen perusahaan. Sebagai catatan, hak di sini adalah hak seluruh
stakeholder, bukan terbatas kepada shareholder saja. Hak adalah berbagai
kekuatan yang dimiliki stakeholder secara individual untuk mempengaruhi
manajemen. Proses, maksudnya adalah mekanisme dari hak-hak tersebut. Adapun
pengendalian merupakan mekanisme yang memungkinkan stakeholder menerima
informasi yang diperlukan seputar kegiatan perusahaan.
Seorang pakar Good Corporate Governance dari
Indo Consult yang bernama Noensi, mendefinisikan bahwa Good Corporate
Governance patuh menjalankan dan mengembangkan perusahaan yang bersih,
patuh pada hukum
yang berlaku dan peduli terhadap lingkungan yang dilandasi nilai-nilai sosial budaya yang tinggi.
Berdasarkan uraian mengenai corporate governance
tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Good Corporate Governance adalah
suatu sistem pengelolaan perusahaan yang dirancang untuk meningkatkan kinerja
perusahaan, melindungi kepentingan stakeholders dan meningkatkan
kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika yang
berlaku secara umum.
Good Corporate Governance (GCG) tidak lain pengelolaan bisnis yang melibatkan
kepentingan stakeholders serta penggunaan sumber daya berprinsip
keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas. Hal tersebut, dalam
keberadaannya penting dikarenakan dua hal.
Hal yang pertama, cepatnya
perubahan lingkungan yang berdampak pada peta persaingan global. Sedangkan
sebab kedua karena semakin banyak dan kompleksitas stakeholders termasuk
struktur kepemilikan bisnis. Dua hal telah dikemukakan, menimbulkan:
turbulensi, stres, risiko terhadap bisnis yang menuntut antisipasi peluang dan
ancaman dalam strategi termasuk sistem pengendalian yang prima. Good
Corporate Governance tercipta apabila terjadi keseimbangan kepentingan
antara semua pihak yang berkepentingan dengan bisnis kita.
Identifikasi keseimbangan
dalam keberadaannya memerlukan sebuah sistem pengukuran yang dapat menyerap setiap dimensi
strategis dan operasional bisnis serta berbasis informasi.
Sistem pengukuran tersebut,
tidak lain konsep BSC. BSC mampu mengukur kinerja komprehensif dan
mengakomodasikan kepentingan internal bersama kepentingan eksternal bisnis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar