Perkembangan bisnis dewasa ini, baik yang dilakukan oleh swasta atau
pemerintah, menuntut optimalisasi output dari sumber daya yang kian
terbatas melalui tata kelola bisnis yang baik. Transparansi dan
Akuntanbilitas atas pengelolaan sumber daya yang terbatas tersebut,
adalah hal yang harus dipenuhi, karena lingkungan bisnis yang kian
dinamis dan sekaligus sebagai upaya entitas bisnis meraih keunggulan
kompetitif. Bagi perusahaan yang telah berstatus sebagai perusahaan yang
akan dan telah go public di Pasar Modal, Transparancy dan Acuntanbility
pengelolaan perusahaan merupakan keharusan mutlak yang telah diatur
dalam berbagai regulasi, untuk perlindungan bagi investor di Pasar
Modal, disamping untuk menunjang,keberlangsungan(Sustainability)
perusahaan itu sendiri.
Untuk melindungi investor, sebagaian besar bursa sekuritas menentukan
laporan dan kebutuhan pengungkapan pada perusahaan domestik dan asing
yang mencari akses untuk pasar mereka. Bursa saham dan pengaturan
pemerintah secara membutuhkan perusahaan asing yang terdaftar untuk
melengkapi semua informasi keuangan dan non-keuangan yang hampir sama
seperti yang dibutuhkan untuk perusahaan domestik.
Frost dan Lang membahas dua objek investor berorientasi pasar: pelindungan investor dan kualitaspasar.
a. Proteksi Investor yaitu dalam hal ini Investor dijamin dengan informasi dengan informasi dan dilindungi dengan pelaksanaan dan pengawasan peraturan pasar.
b. Kualitas Pasar yaitu dalam hal Pasar adalah adil, tersusun, efesien, dan bebas dari penyalahgunaan dan perbuatan jahat. Keadilan pasar dipromosikan dengan akses informasi yang wajar dan kesempatan berdagang
Fost dan lang juga mengulas empat prinsip pada investor yang berorientasi pasar yang harus dijalankan.
- Keefektifan biaya yaitu dalam hal ini Regulasi biaya pasar sebaiknya dibandingkan dengan keuntungan sekuritasnya.
- Fleksibilitas dan kebebasab pasar yaitu dalam hal ini Regulasi tidak seharusnya menghalangi kompetisi dan evolusi pasar.
- Laporan keuangan transparan dan pngungkapan menyuluruh
- Perlakuan setara perusahaan domestik dan asing
a. Proteksi Investor yaitu dalam hal ini Investor dijamin dengan informasi dengan informasi dan dilindungi dengan pelaksanaan dan pengawasan peraturan pasar.
b. Kualitas Pasar yaitu dalam hal Pasar adalah adil, tersusun, efesien, dan bebas dari penyalahgunaan dan perbuatan jahat. Keadilan pasar dipromosikan dengan akses informasi yang wajar dan kesempatan berdagang
Fost dan lang juga mengulas empat prinsip pada investor yang berorientasi pasar yang harus dijalankan.
- Keefektifan biaya yaitu dalam hal ini Regulasi biaya pasar sebaiknya dibandingkan dengan keuntungan sekuritasnya.
- Fleksibilitas dan kebebasab pasar yaitu dalam hal ini Regulasi tidak seharusnya menghalangi kompetisi dan evolusi pasar.
- Laporan keuangan transparan dan pngungkapan menyuluruh
- Perlakuan setara perusahaan domestik dan asing
Laporan keuangan yang berkualitas dan disajikan secara tepat waktu
adalah salah satu pilar dari prinsip Transparancy.Tercapainya laporan
keuangan yang Transparancy dan Acuntanbility di Pasar Modal Indonesia
merupakan tanggung jawab semua pihak terkait, dan bukanlah semata tugas
dan tanggung jawab akuntan publik.
Pihak-pihak yang memiliki kemampuan untuk mendorong terciptanya laporan keuangan yang Transparan dan Akuntanbilitas harus bekerja sama secara sinergis. Pihak-pihak tersebut antara lain:
- Regulator, yang secara persisten mendorong pengungkapan informasi keuangan yang handal.
- Dewan Standar Akuntansi, yang menentukan standar relevan dan dapat diandalkan untuk industri, khususnya yang berkaitan dengan transaksi-transaksi keuangan yang kompleks.
- Direksi dan Manajemen Perusahaan, yang memiliki pemahaman yang memadai terhadap Standar Akuntansi Keuangan dan secara konsisten menerapkan standar tersebut.
- Organ Pengawas Perusahaan, yang secara efektif menerapkan asas check and balance sehingga tercapai mekanisme pengawasan internal yang efektif.
- Akuntan Publik, yang profesional dalam melakukan audit sesuai dengan Standar Audit yang memenuhi kualifikasi global.
- Komitmen, semua pihak untuk dapat menjalankan fungsi masing-masing secara jujur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar