Rabu, 13 Februari 2013

Layakkah RSBI di Indonesia?

            RSBI merupakan singkatan dari Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional, ini merupakan jenjang pendidikan yang dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf Internasional. Di Indonesia, sekitar 1.397 sekolah menyandang predikat RSBI, yang terdiri dari 293 sekolah pada tingkat Sekolah Dasar (SD), 351 sekolah pada tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), 363 sekolah pada tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan 390 sekolah pada tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
            Dan pada tanggal 8 Januari 2013 RSBI dihapus melalui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Penghapusan program RSBI ini dimulai ketika tujuh warga Jakarta yang mengajukan judicial review Pasal 50 ayat 3 UU 20 tahun 2003 ke Mahkamah Konstitusi. Pengajuan inipun diterima oleh Mahkamah Konstitusi. Penghapusan program RSBI diikuti dengan penghapusan Pasal 50 ayat 3 UU 20 tahun 2003 yang menjadi landasan hukum RSBI.
            Program-program yang ditawarkan di sekolah berpredikat RSBI sangat baik. Seperti yang kita tau, pengajar dan fasilitas yang ditawarkan RSBI sangat berkualitas. Tetapi lebih baik lagi apabila program-program yang diterapkan RSBI bisa diterapkan pula di sekolah regular lainnya agar pendidikan di Indonesia lebih maju lagi dan bisa dipandang negara lain. Seperti yang kita tau, pengajar dan fasilitas yang ditawarkan RSBI sangat berkualitas. Karna dilihat juga dari biaya yang dikeluarkan RSBI hanya bisa dijangkau oleh kalangan atas dan tidak untuk kalangan bawah, disini juga terlhat pebedaan itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar