RSBI
merupakan singkatan dari Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional, ini merupakan
jenjang pendidikan yang dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf
Internasional. Di Indonesia, sekitar 1.397 sekolah menyandang predikat RSBI,
yang terdiri dari 293 sekolah
pada tingkat Sekolah Dasar (SD), 351 sekolah pada tingkat Sekolah Menengah
Pertama (SMP), 363 sekolah pada tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan 390
sekolah pada tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Dan pada tanggal 8 Januari 2013 RSBI
dihapus melalui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Penghapusan program RSBI
ini dimulai ketika tujuh warga Jakarta yang mengajukan judicial review Pasal 50
ayat 3 UU 20 tahun 2003 ke Mahkamah Konstitusi. Pengajuan inipun diterima oleh
Mahkamah Konstitusi. Penghapusan program RSBI diikuti dengan penghapusan Pasal
50 ayat 3 UU 20 tahun 2003 yang menjadi landasan hukum RSBI.
Program-program yang ditawarkan di
sekolah berpredikat RSBI sangat baik. Seperti yang kita tau, pengajar dan
fasilitas yang ditawarkan RSBI sangat berkualitas. Tetapi lebih baik lagi
apabila program-program yang diterapkan RSBI bisa diterapkan pula di sekolah
regular lainnya agar pendidikan di Indonesia lebih maju lagi dan bisa dipandang
negara lain. Seperti yang kita tau, pengajar dan fasilitas yang ditawarkan RSBI
sangat berkualitas. Karna dilihat juga dari biaya yang dikeluarkan RSBI hanya
bisa dijangkau oleh kalangan atas dan tidak untuk kalangan bawah, disini juga
terlhat pebedaan itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar