RSBI
“Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional” merupakan program pendidikan yang
ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional berdasarkan Undang-Undang No. 20
tahun 2003 pasal 50 ayat 3, yang menyatakan bahwa Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu pendidikan pada
semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang
bertaraf internasional. Berikut berbagai alasan positif dan negatif mengenai
adanya RSBI.
Positif
:
- Memiliki fasilitas yang berkualitas dan pengajar yang berkualitas pula
- Mampu membuat siswanya bersaing di Unversitas ternama
- RSBI dapat menciptakan persaingan di dunia Internasional
- Menciptakan pandangan yang baik tentang sekolah yang ada di Indonesia dengan sekolah yang ada diluar negri dan dapat mengurangi jumlah siswa yang bersekolah diluar negri
- Keberadaan RSBI sangat dibutuhkan baik dari program akademik dan non akademik sehingga bisa bersaing di bidang pendidikan
Negatif
:
- Ada beberapa RSBI yang memanfaatkan predikat ini untuk mencari uang. Maksudnya adalah konsep pendidikan RSBI merupakan konsep pendidikan yang dikomersialkan.
- Pengantar dalam kegiatan belajar dan mengajar di kelas menggunakan bahasa inggris, penggunaan ini dianggap tidak berhubungan dengan bertambahnya wawasan pengetahuan dan tidak mencerminkan nasionalisme.
- RSBI dianggap tidak adil karena tidak bisa mengakomodasi murid yang tingkat kecerdasannya hanya rata-rata.
- Membuat perbedaan dalam hal materi, RSBI merupakan sekolah utk kalangan atas dan sulit dijangkau kalangan bawah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar